ACEH, GREENBERITA.com – Motif pelaku Aidil Ginting (40) membunuh istrinya, Irawati Nurdin (35) beserta dua anak tirinya Zikra Muniza (12) dan Yazid (1,6) berhasil terungkap. Peristiwa sadis yang terjadi di Gampong Ulee Madon Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada hari Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 1.45 WIB berhasil diungkap polisi sebelum 24 jam.
Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, pelaku Aidil Ginting membunuh korban lantaran persoalan pembagian harta.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Rabu (8/5/2019) pada konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe. Indra T Herlambang menjelaskan beberapa hari sebelum peristiwa berdarah terjadi antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut, yaitu masalah pembagian harta peninggalan suami almarhum.
Suami pertama korban sebelumnya yang meninggal dunia merupakan orang kaya, rumah dua tingkat yang dihuni korban merupakan rumah peninggalan almarhum suami pertamanya. Pelaku tidak berhak atas harta yang dimiliki korban.
“Disitu mulai masalah pertama terjadi antara pelaku dan keluarga korban, karena keluarga korban tidak mau teken pengesahan bahwa pelaku berhak atas harta tersebut,” ungkap Kasat Reskrim yang dilansir dari dinamikajambi.com.
Diungkapkan polisi sebulan yang lalu sudah mengancam akan membunuh keluarga korban yang menolak memberikan harta warisan suami almarhum
“Hal ini membuat pelaku sakit hati dan disisi lain pelaku juga sangat mengharapkan harta peninggalan suami almarhum,” ungkapnya. (rel-marsht)
Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, pelaku Aidil Ginting membunuh korban lantaran persoalan pembagian harta.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Rabu (8/5/2019) pada konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe. Indra T Herlambang menjelaskan beberapa hari sebelum peristiwa berdarah terjadi antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut, yaitu masalah pembagian harta peninggalan suami almarhum.
Suami pertama korban sebelumnya yang meninggal dunia merupakan orang kaya, rumah dua tingkat yang dihuni korban merupakan rumah peninggalan almarhum suami pertamanya. Pelaku tidak berhak atas harta yang dimiliki korban.
“Disitu mulai masalah pertama terjadi antara pelaku dan keluarga korban, karena keluarga korban tidak mau teken pengesahan bahwa pelaku berhak atas harta tersebut,” ungkap Kasat Reskrim yang dilansir dari dinamikajambi.com.
Diungkapkan polisi sebulan yang lalu sudah mengancam akan membunuh keluarga korban yang menolak memberikan harta warisan suami almarhum
“Hal ini membuat pelaku sakit hati dan disisi lain pelaku juga sangat mengharapkan harta peninggalan suami almarhum,” ungkapnya. (rel-marsht)