Permadi | NET |
Politikus Partai Gerindra itu dilaporkan karena dianggap menakut-nakuti masyarakat Indonesia. Sebagai warga Indonesia, Fajri pun merasa dirugikan. Dengan menjadikan rekaman video Youtube itu barang bukti untuk melapor, dia mendatangi Polda Metro Jaya.
"Sebagai anak bangsa saya dirugikan pasti, saya mau bernegara ini selama-lamanya, bukan sebatas pemilu ini. Ngapain kita bernegara sampai pemilu ini bubar," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Mei 2019 malam.
Tapi, laporannya dijadikan satu oleh laporan tipe A yang dibuat polisi. Ternyata polisi juga telah membuat laporan tipe A sebelumnya atas kasus yang sama.
Kedatangannya pun ke sana akhirnya hanya sebatas konsultasi, sehingga, dia tak lagi perlu membuat laporan.
"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber, ya tanpa laporan masyarakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak," kata dia.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat polisi akan memanggilnya sebagai saksi. Namun, ia belum tahu pasti kapan persisnya. (Vv/G5)