Ternyata permasalahan ini juga menjadi perhatian DPRD Samosir dalam laporan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Samosir. Karenanya, DPRD Samosir meminta RS.Hadrianus Sinaga meminta RS.Hadrianus Sinaga melakukan kerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam hal pemenuhan akan kebutuhan darah di RS.Hadrianus Sinaga.
Hal itu disampaikan Anngota DPRD Samosir Vanda Lovita R.Sidabutar,SH yang didapuk sebaga juru bicara Laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Pembahasan LKPJ Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2018, pada Selasa (28/5/2019) di Kantor DPRD Samosir, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Untuk memenuhi kebutuhan darah di RSU.Hadrianus Sinaga, kami sarankan agar Pemkab Samosir dapat membangun unit transfusi darah di Kabupaten Samosir serta menyarankan adanya kerjasama antara RS. Hadrianus Sinaga Pangururan dengan PMI Kabupaten Samosir," ujar Vanda Sidabutar.
Pada acara pembahasan laporan LKPJ DPRD Samosir itu selain dihadiri Bupati Samosir, Rapidin Simbolon bersama para unsur Muspida, juga turut dihadiri 19 anggota dari 25 Anggota DPRD Samosir.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 83 Tahun 2014 pasal 40 mengatakan Setiap rumah sakit wajib memiliki BDR (Bank Darah Rumah Sakit).
BDRS bertugas untuk menerima darah yang sudah di uji saring oleh UTD,menyimpan darah dan memantau persediaan darah, melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien, melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang.
BDRS juga menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit dan melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit serta mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.
Dalam hal BDRS belum mampu melakukan tugas tersebut, BDRS dapat melakukan kerja sama dengan BDRS lain atau merujuk ke UTD wilayahnya.
Menurut petugas UTDRS Hadrianus Sinaga, RS.Hadrianus Sinaga tidak mempunyai BDRS.
(green-ft)
Pada acara pembahasan laporan LKPJ DPRD Samosir itu selain dihadiri Bupati Samosir, Rapidin Simbolon bersama para unsur Muspida, juga turut dihadiri 19 anggota dari 25 Anggota DPRD Samosir.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 83 Tahun 2014 pasal 40 mengatakan Setiap rumah sakit wajib memiliki BDR (Bank Darah Rumah Sakit).
BDRS bertugas untuk menerima darah yang sudah di uji saring oleh UTD,menyimpan darah dan memantau persediaan darah, melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien, melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UTD secara berjenjang.
BDRS juga menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit dan melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit serta mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UTD untuk dimusnahkan.
Dalam hal BDRS belum mampu melakukan tugas tersebut, BDRS dapat melakukan kerja sama dengan BDRS lain atau merujuk ke UTD wilayahnya.
Menurut petugas UTDRS Hadrianus Sinaga, RS.Hadrianus Sinaga tidak mempunyai BDRS.
(green-ft)