Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonaran Pohan | ma |
Melansir dari mediaapakabar Sabtu (06/04/2019), Pohan di ruang kerjanya mengungkapkan, terlapor tidak dapat ditahan karena terlapor status nya masih belum tersangka. "Bagaimana mau di tahan bang, status terlapor juga masih belum tersangka," kata Bonaran pada Kamis (4/4/2019).
Dikatakan, pihak Polsek masih menunggu saksi yang melihat kejadian tersebut karena jika hanya visum dan keterangan pelapor berkas belum dikatakan lengkap.
"Kami sudah minta pelapor membawa saksi kejadian, namun sampai saat ini pelapor belum juga menghadirkan saksi tersebut karena alasan pelapor masih memulihkan kondisi."
Meski demikian, menurutnya, pihaknya juga sudah ke lokasi kejadian dan menanyakan warga yang ada di sekitar TKP, namun hasil nya nihil.
"Warga di sekitar kejadian tidak ada mengetahui ada perkelahian atau pun penganiayaan terhadap pelapor, jadi gak ada saksi yang mengetahui kejadian itu," terangnya.
Jadi, menurut Pohan sebaiknya pelapor dapat menghadirkan saksi kejadian kepada pihaknya sehingga segera dilakukan pemeriksaan.
"Kalau memang pelapor ada saksi kejadian, sebaiknya dihadirkan ke Polsek atau setidaknya pelapor dapat memberikan alamat saksi agar pihak kami dapat memanggil saksi untuk diperiksa," pungkas Pohan. (MA/G5)