Notification

×

Iklan

Iklan

Rekapitulasi PPK Dinilai Tersendat, Ini Penyebabnya Menurut JaDI Sumut

27 Apr 2019 | 16:10 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:47Z
JaDI SUMUT.
SUMUT, GREENBERITA.COM - Anggota Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, Benyamin Pinem mengatakan ketidakjelasan persoalan C1 yang acapkali menjadi pembahasan setelah pemilu berlangsung, menurutnya memiliki penyebab tertentu.

Salah satunya kata Benyamin yakni lemahnya administrasi pemilu di TPS tentang banyaknya jumlah TPS yang harus di rekapitulasi dan pada setiap jenis pemilihan (5 Jenis) dan memakan waktu yang cukup lama.

"Ditambah lagi dengan data C1 yang tidak sama pada beberapa saksi mengakibatkan terpaksa membuka C1 Plano bahkan ada yang menghitung surat suara kembali," ujarnya, Jumag (26/4/2019). Benyamin mengatakan, beberapa penyelenggara menggunakan solusi dengan cara membuat proses rekapitulasi sistem beberapa panel. "Namun kendala sistem panel ini peserta pemilu dan pengawas akan kerepotan menyiapkan saksi/petugas bila rekapitulasi sistem panel dengan lebih dari dua panel," tambahnya.

Tak hanya itu Benyamin menyebut, anggaram yang terbatas juga menyebabkan terkendalanya rekapitulasi di PPK. Perlu dicek dengan baik apakah kegiatan rekapitulasi tingkat kecamatan ini sudah ditopang dengan ketersediaan anggaran yang memadai, karena kami memprediksi bahwa rekapitulasi ini akan berlangsung lebih lama dari jadwal," katanya.

Soal anggaran, kata Komisioner KPU tiga kali berturut-turut itu sangat berpotensi mengganggu konsentrasi PPK bertugas dengan baik. Anggota PPK akan terkuras konsentrasinya bila harus juga ikut memikirkan hal-hal teknis diluar substansi rekapitulasi.


"Tentu ketua dan anggota PPK tak bisa mengabaikan begitu saja bila ada kendala yang dilaporkan sekretariat, misalnya kapasitas gedung yang tidak memadai sehingga tidak saja merepotkan peserta rapat tapi juga menyulitkan bagi masyarakat yang ingin ikut menyaksikan rapat rekapitulasi secara terbuka," tambahnya.
Proses rekapitulasi di kecamatan pada hakikatnya, lanjut Benyamin sebagai sarana untuk melakukan perbaikan sekaligus quality control terhadap kesalahan-kesalahan penulisan yang terjadi di TPS, bukan justru menjadi ajang atau modus penyelenggara untuk melakukan kecurangan/manipulasi data. Baginya, KPU ke depan harus mendesain proses rekapitulasi secara berjenjang dengan lebih matang, tidak hanya dengan perhitungan matematis belaka.

" Karena fakta di lapangan menunjukkan kesiapan SDM penyelenggara di tingkat bawah masih jauh dari maksimal sebagaimana yang di harapkan, sehingga menjadi beban bagi penyelenggara ditingkat atas," tambahnya. Menurutnya penyelenggara juga wajib memastikan seluruh salinan C1 di seluruh kelurahan sebelum Rekapitulasi Kecamatan digelar.

"Saat proses rekapitulasi di kecamatan juga PPK wajib mengumumkan hasil rekapitulasi pada tingkat desa/kelurahan yang telah di sah/diketuk palu dalam Pleno PPK pada kesempatan pertama," pungkasnya.(rel-ang)