OK M Kurnia Aryetta seusai persidangan. |
JPU Firdaus meminta majelis hakim yang dipimpin Rosihan didamping Risbarita dan Iqbal menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap putra mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen tersebut. Tak hanya itu, JPU menuntut agar terdakwa yang beralamat di Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kecamatan Limapuluh, Batubara dikenakan denda sebesar Rp.800 juta subsidar 6 bulan penjara.
OK M Kurnia Aryetta seusai persidangan. |
Terdakwa ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar saat mengendarai sepedamotor. Dari tangan Rico, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan satu pipa hasil pembakaran sabu. (zeg)