Pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan |
Penangkapan terhadap tersangka Ferdinan Sihombing alias Landong (29) warga Jalan Karya Psr V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh AKBP Maringan Simanjuntak pada Selasa (09/4/2019) sekira pukul 08.00 WIB di Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Dalam siaran persnya, Rabu (10/4/2019), Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit II Subdit III/TP. Jahtanras Kompol Hendra Eko Triyulianto, SH, SIK, MH menyampaikan pada Selasa (26/3/201) silam, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Ferdinan Sihombing alias Landong pergi ke Cafe Lapo Century di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang untuk menjumpai korban yang saat itu sedang bekerja di café itu.
Tiba-tiba tersangka melihat korban sedang duduk menemani pengunjung, melihat itu, timbul rasa cemburu tersangka. Tidak beberapa lama korban permisi kepada temannya untuk pulang.
Selanjutnya pada Rabu (27/3/2019), sekira pukul 01.00 WIB, melihat korban pulang, tersangka pun ikut pulang, lantaran dibakar cemburu lalu tersangka menjambak rambut korban sambil berjalan menuju tempat kos-kosannya yang jaraknya sekitar 300 meter dari Cafe tempat korba bekerja.
Sesampainya di dalam kamar kos, korban menyuruh tersangka untuk keluar dari tempat kosnya, mendengarkan itu, emosi tersangka pun tersulut dan mencekik leher korban dengan menggunakan siku tangan kanannya dan membanting korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai.
Bukan hanya itu, tersangka juga menduduki perut korban sambil mengatakan "pergi lah kau sekarang, bawa baju-baju mu semua ngak ada lagi artinya kita sama," ungkap AKPB Maringan menirukan ucapan tersangka kepada korban.
Dengan membabi buta, tersangka kembali mencekik leher korban dengan menggunakan siku tangan kanannya selama 15 menit hingga korban tidak berdaya baru tersangka melepas cekikannya dan melihat lidah korban sudah menjulur keluar.
Selanjutnya tersangka mengangkat kepala korban dengan kedua tangannya kemudian membantingkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali dan korban tidak lagi bergerak dengan posisi terlentang dari mulut mengeluarkan darah.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, lalu tersangka mengemas pakaiannya dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa dompet warna pink yang berisikan uang sebesar Rp250.000, Handphone merk MITO warna Hitam dan Merah.
Usai menganbil barang berharga milik korban, selanjutnya tersangka pergi dengan mengunci pintu kos-kosan dan kunci pintu kamar kos korban dilemparkan kedalam ruangan kamar dari balik jendela kaca nako.
"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dengan menggunakan siku tangan kanan dan kiri tersangka dan membenturkan kepala korban sebanyak 3 kali ke lantai serta menduduki badan korban," papar mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
Lanjut AKBP Maringan Simanjuntak, berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di Humbahas, mendapat informasi tersebut kemudian personil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut lansung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat persembunyian tersangka, namun pada saat hendak ditangkap tersangka berupaya melawan petugas hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka.
Kemudian petugas membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk memberikan perobatan medis.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti 1 potong celana panjang merk Jeans Hugo Boss warna biru tua, 1 potong baju kaos lengan pendek merk Converse warna abu-abu, 1 pasang sandal merk Eiger warna hitam, 2 buah kunci.
"Tersangka sudah dibawa ke Mapoldasu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, serta mencari barang bukti lainnya dan melengkapi berkas tersangka yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa," pungkasnya. (deteksi)