Ilustrasi |
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris di Medan, Selasa (2/4), menyampaikan penangkapan tersangka tersebut terungkap berdasarkan informasi dari warga, yang kemudian ditindaklanjuti petugas Unit 3 Subdit dengan turun ke TKP di Jalan Jenderal A.H. Nasution Medan.
Petugas kepolisian, lanjut dia, melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, langsung melakukan penangkapan tehadap ZM, serta menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi berjumlah 1.000 butir.
"Tersangka yang merupakan warga Perumahan BTN Griya Bulian Tebing Tinggi mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya IE (buron, red.)," kata Fadris.
Tersangka tambah Fadris selanjutnya langsung dibawa ke Markas Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pil ekstasi yang disita tersebut merupakan pil ekstasia jenis baru dan cukup banyak peminatnya.
"Tersangka ZM mengakui baru satu kali ini, menjadi kurir narkoba," katanya seperti dikutip dari antara, Rabu (03/04/2019).
Fadris melanjutkan, ribuan pil ekstasi itu akan diantarkan kepada pemesan untuk diedarkan di lokasi hiburan malam di Kota Medan.
Setelah pil ekstasi tersebut sudah sampai tangan pemasan, tersangka akan mendapatkan upah Rp2 juta.
"Namun nasib sial dan belum lagi barang narkoba tersebut diterima pemesan, tersangka sudah diringkus petugas Polda Sumut," pungkasnya.