Ilustrasi |
Hal itu membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Andi Surya angkat bicara.
Melansir dari kupastuntas.co, dugaan Pungutan Liar (Pungli) PRONA ini ditemukan di Tiyuh Kibang Trijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2018 dan buku sertifikat tanah itu keluar pada tahun ini.
Yang mana, di Tiyuh ini masyarakat dikenakan tarif senilai Rp. 1.250 ribu (satu juta dua ratus lima puluh ribu) per buku sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum Aparatur Tiyuh melalui Kepanitiaan Sertifikat PRONA di tiyuh tersebut.
Padahal, Tiyuh Kibang Trijaya ini berjarak sekitar 1 Kilometer dari Mapolsek Lambu Kibang.
Bahkan, Supriyanto Kepalou Tiyuh setempat telah mengakui jika kegiatan tersebut benar dilakukan oleh pihaknya.
Senator asal Lampung Andi Surya menegaskan bahwa, pada pelaksanaan PRONA itu sudah dicanangkan gratis bagi masyarakat penerima.
“Intinya Prona atau PTSL tidak dikenakan biaya,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2019) sore.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan PRONA di Tiyuh Kibang Trijaya, lagi-lagi Andi Surya memastikan jika tindakan penarikan uang dari masyarakat adalah Pungli.
"Maka jika ada aparat yang membebankan biaya kepada warga itu termasuk kategori pungli atau korupsi," terang dia.
Untuk itu, Andi Surya meminta agar Kepolisian Polres Tulangbawang mengusut tuntas kasus tersebut.
"Untuk itu diharap aparat penegak hukum (polisi) segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yaitu warga masyarakat penerima PRONA, selanjutnya dilakukan penyelidikan kepada terduga/tersangka sesuai prosedur hukum,” tukasnya. (Kt/g5)