"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian lansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).
Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. DKPP menyatakan Tarwinto secara aktif berkomunikasi dengan saksi meminta disiapkan tiket perjalanan ke Jakarta dalam rangka mengawal proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Tarwinto meminta disiapkan dana sebesar 400 juta rupiah yang akhirnya disepakati sejumlah Rp 300 juta.
"Sebanyak Rp 100 juta diserahkan di lobi Hotel Borobudur Jakarta pada sekitar awal November 2018. Sedangkan Rp 100 juta rupiah melalui transfer ke rekening Tarwinto," kata Harjono seperti dilansir dari news.detik.com.
Sejumlah uang yang diminta oleh Tarwinto dimaksudkan untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam persidangan, Tarwinto membantah seluruh laporan itu. Namun, DKPP menampiknya karena bukti yang tak terbantahkan.
"Teradu II terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b, g, h, i, dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," ujar Harjono. (rel-marsht)