JAKARTA, GREENBERITA.com - Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai terdapat dua "Pekerjaan Rumah (PR)" bagi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di masa tenang ini. Hal pertama adalah KPU diminta mensosialisasikan tata cara pencoblosan secara masif.
"Ada dua hal yang bisa dilakukan KPU di masa tenang, pertama, mengintensifkan sosialiasisasi diseminasi soal prosedur tata cara pemberian suara," ungkap Titi saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019) seperti yang dilansir dari nasional.kompas.com. Ia menuturkan, informasi tersebut dibutuhkan masyarakat agar tidak kesulitan saat mencoblos pada 17 April 2019.
Informasi itu juga berguna untuk mencegah terjadinya suara yang tidak sah karena ketidaktahuan masyarakat dalam tata cara pencoblosan. Kemudian, sosialisasi lain yang perlu dilakukan KPU yaitu perihal kanal informasi mengenai para peserta pemilu, khususnya caleg. Informasi tersebut dijelaskan Titi masih dibutuhkan sebab wacana pilpres telah mendominasi masa kampanye selama ini. Akibatnya, pileg menjadi sedikit terlupakan.
"Kedua, KPU mestinya menyosialisasikan, mendiseminasikan dengan luas soal akses pemilu bisa mengenali pemilu legislatif dan presiden," ujarnya. "Ke mana masyarakat pemilih bisa mengakses informasi valid soal informasi pemilu yang diperlukan," imbuh dia. Seperti diketahui, tahapan pemilu sudah memasuki masa tenang pada 14-16 April 2019. Selama masa itu, peserta dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui spanduk dan baliho. (rel-marsht)
"Ada dua hal yang bisa dilakukan KPU di masa tenang, pertama, mengintensifkan sosialiasisasi diseminasi soal prosedur tata cara pemberian suara," ungkap Titi saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019) seperti yang dilansir dari nasional.kompas.com. Ia menuturkan, informasi tersebut dibutuhkan masyarakat agar tidak kesulitan saat mencoblos pada 17 April 2019.
Informasi itu juga berguna untuk mencegah terjadinya suara yang tidak sah karena ketidaktahuan masyarakat dalam tata cara pencoblosan. Kemudian, sosialisasi lain yang perlu dilakukan KPU yaitu perihal kanal informasi mengenai para peserta pemilu, khususnya caleg. Informasi tersebut dijelaskan Titi masih dibutuhkan sebab wacana pilpres telah mendominasi masa kampanye selama ini. Akibatnya, pileg menjadi sedikit terlupakan.
"Kedua, KPU mestinya menyosialisasikan, mendiseminasikan dengan luas soal akses pemilu bisa mengenali pemilu legislatif dan presiden," ujarnya. "Ke mana masyarakat pemilih bisa mengakses informasi valid soal informasi pemilu yang diperlukan," imbuh dia. Seperti diketahui, tahapan pemilu sudah memasuki masa tenang pada 14-16 April 2019. Selama masa itu, peserta dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melalui spanduk dan baliho. (rel-marsht)