GOWA, GREENBERITA.com - Puluhan anggota Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Gowa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Gowa dan KPU Kabupaten Gowa Kamis, (25/04/2019).
Dalam aksi itu, LMP Macab Gowa menuntut persoalan adanya rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pallangga kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan 27 Desa Jenetallasa.
Menurut Indra Gunawan selaku Jenderal Lapangan Aksi dalam orasinya, agar sekiranya Bawaslu Gowa mempertimbangkan secara matang dalam mengeluarkan rekomendasi PSU pada dua TPS di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga.
“Kami meminta Bawaslu Gowa agar mempertimbangkan secara hukum dan psikologis dampak yang dapat ditimbulkan dari lahirnya rekomendasi PSU tersebut karena sekarang sudah masuk tahapan rekap suara di Kecamatan yang suasananya sudah tertib dan aman, jangan sampai PSU ini dapat memicu konflik di lapangan,” katanya dikutip dari morality.
Sementara dalam tahap audiens dengan Lima orang Komisioner Bawaslu Gowa, Sekretaris LMP Macab Gowa, Khaeril Jalil menjelaskan, PSU bisa saja dilakukan dengan indikasi temuan di lapangan berdasarkan hasil penelitian Pengawas TPS sebagaimana dimaksud di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar, seperti apa hasil penelitian dari PTPS, karena jika permasalahannya terkait adanya pemilih yang tidak masuk DPT, DPTb maupun DPK, maka kinerja PTPS juga harus dipertanyakan karena dia yang melakukan pengawasan pencoblosan di TPS, kenapa bisa diloloskan Sehingga PTPS juga harus diproses hukum,” jelas Khaeril.
Di samping itu, Advokat muda dari Peradi ini juga meminta kepastian hukum kepada Bawaslu Gowa terkait jenis surat suara PSU yang direkomendasikan, apakah secara keseluruhan atau hanya parsial.
Ketua Komisioner Bawaslu Gowa, Syamsuar Saleh, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak menjelaskan secara parsial jenis tingkatan pemilihan karena tergantung hasil telahan dari KPU Gowa.
“Jadi rekomendasi kami mengenai PSU memang wajib dilaksanakan, namun mengenai jenis surat suara yang akan diulang, tergantung hasil telaah dari KPU Gowa yang mana menjadi pokok persoalan. Silahkan teman-teman LMP koordinasi dengan KPU Gowa,” ujarnya didampingi empat Komisioner Bawaslu Gowa.
Sementara Komisioner Divisi Tekhnis KPU Gowa, Muhammad Basir yang menerima audiens LMP Gowa mengatakan, pihaknya sementara melakukan investigasi dan penelitian di lapangan terkait penentuan jenis surat suara yang akan di PSU.
“Rekomendasi PSU dari Bawaslu Gowa sifatnya belum final karena kami sementara melakukan kajian, investigasi dan telah di lapangan untuk menentukan jenis surat suara yang akan di PSU karena sifatnya tergantung pokok persoalan, setelah itu kami melakukan pleno,” katanya. (*/G5)