Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan PT. GHS Serobot Lahan Warga Jadi Perhatian Anggota DPRD Medan

16 Apr 2019 | 10:17 WIB Last Updated 2019-09-19T07:07:47Z

MEDAN, GREENBERITA.com - Dugaan adanya penyerobotan lahan kaplingan milik 63 KK, di Lk VI, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan mendapat perhatian dari Anggota DPRD Medan Komisi C.

Seperti dilansir deteksi.co, salah seorang perwakilan warga, Amran menyebutkan, lahan yang mereka kuasai bukanlah lahan garapan, melainkan tanah kaplingan yang mereka beli dari pemiliknya pada tahun 2010, lalu.

Lahan ini bukan tanah garapan, ini kami beli dengan uang hasil keringat sendiri dan surat-suratnya jelas dan sah dari kecamatan, tegas Amran, Minggu sore kemarin.

Namun, pada akhir Maret 2019 lalu warga menjadi heran dan bertanya-tanya. "Kami warga bingung, kok tanah kami yang memiliki sertifikat camat sepertinya sudah dikuasai/diserobot PT GHS," kata Amran, dengan nada bingung.

Untuk mempertanyakan kejelasan ini, Amran dan warga pemilik tanah kaplingan mencoba mempertanyakan persoalan ini ke pihak PT GHS. Namun sayang, bukannya mendapat jawaban, mereka justru dikejar pria bersenjata parang hingga lari tunggang langgang.

Kami takut, makanya tidak ada yang berani melawan. Oleh beberapa warga kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya, ujarnya.

Nasib yang menimpa 63 warga pemilik tanah kaplingan menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Medan Fraksi Hanura, Jangga Siregar.

Saya berharap kepolisian pro aktif menyambut laporan warga pemilik lahan yang membeli dengan sah dan sudah ada sertifikat camat. Dan, kepada PT GHS harus segera mundur dari atas lahan warga," harapnya.

Politisi Hanura tersebut juga mengimbau agar PT. GHS untuk tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dengan melakukan intimidasi cara preman. "Jelang Pemilu ini suasana Kota Medan, Sumut aman dan kondusif. Jangan berprilaku koboy, semua ada jalur hukumnya," pungkas Jangga.

Jangga mendesak Polres setempat untuk menindak pelaku penyerobotan tanah dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda.

"Kita tahu bahwa sejak 2010 ke 63 masyarakat ini sudah memiliki sertifikat akte Camat, dan itu surat yang diakui pemerintah, itukan legitimitnya jelas, izinnya jelas, tercatat di kantor Camat Medan Labuhan, dan lagi kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63 masyarakat yang ada di situ," tandasnya. (G5/D)