JAKARTA, GREENBERITA.com - Menteri Keuangan telah memutuskan besaran santunan bagi KPPS yang tertimpa musibah saat melaksanakan tugas. Keputusan tersebut telah diterima pihak KPU RI.
"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis diantaranya meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Untuk santunan bagi petugas yang meninggal dunia sebesar 36 juta.
"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang," kata Arif.
Dalam surat keputusan Menkeu itu kata Arif, penerima sumbangan merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Selain itu, pembayaran santunan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan.
"Santunan diberikan pada kejadian kecelakaan kerja sejak Januari 2019, hingga berakhirnya masa kerja badan adhoc," ucap Arif.
Pembayaran lanjut Arif, harus memperhatikan prinsip keadilan, kewajaran, kepatutan sesuai ketersediaan pagu anggaran. Sehingga proses pembayaran santunan berjalan dengan profesional, jujur, bersih dari korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.
Menurutnya, nantinya terdapat syarat bagi penerima santunan. Syarat ini diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua KPU.
"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan Juknis yang ditetapkan ketua KPU, juknis sedang dalam tahan penyelesaian," katanya.
Sebelumnya, berdasarkan data dari KPU yang disampaikan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Minggu (28/4/2019), total ada 287 anggota KPPS dari 34 provinsi yang wafat. Data itu dikumpulkan hingga pukul 13.00 WIB. (dt/g5)