Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Korupsi DD/ADD Desa Pattojo Dituntut Penjara

18 Mar 2019 | 15:10 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
OPPENG, GREENBERITA.com - Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng kini sudah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Zulmar Adhy Surya, Senin (11/3) mengatakan kedua terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Andi Maningo Rahmat dan Andi Heryulis  dituntut 2 tahun 4 bulan.

Dilansir dari kasusta.com pada tahun 2016 terdakwa Andi Maningo Rahmat menjabat sebagai Camat Liliriaja Kabupaten Soppeng sekaligus sebagai pejabat (Plt) Kepala Desa Pattojo.

Saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattojo, A Maningo menunjuk Andi Heriyulis untuk melaksanakan pekerjaan fisik yang kemudian terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan keduanya, terdapat kerugian sebesar Rp.247.076.558. Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus oleh inspektorat daerah Kabupaten Soppeng atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Pattojo.

Diketahui, terhadap A. Maningo Rahmat telah dilakukan penahanan Rutan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng sejak 12 September 2018 dan dititipkan di Lapas Kelas I A Makassar.

Sedangkan Heryulis ditahan sejak 12 Nopember 2018 yang dititipkan di Rutan Kelas II B Watansoppeng. Hidayat Rusdy (rel-marsht)