Aksi masyarakat di Kantor Walikota Jambi menuntut penurunan tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi |
Menurut mereka, kebijakan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang menaikkan tarif 100 persen merupakan pembodohan publik, kebijakan yang merampok serta menghisap darah rakyat.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa kebijakan tersebut diduga mengangkangi aturan serta sangat membebani masyarakat Kota Jambi," ujar orator.
Berdasarkan peraturan mentri dalam negri no.71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, pasal 3 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi.
Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat atau pelanggan.
Atas dasar tersebut, AMKJM mendesak agar Walikota Jambi untuk menurunkan tarif PDAM segera dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
"Mendesak DPRD menggunakan hak anggket terkait kenaikan PDAM dan mencopot Dirut PDAM Tirta Mayang dan Dewan pengawas PDAM Tirta Mayang," ungkap orator seperti yang dilansir dari imcnews.id. (rel-marsht)