Angkutan Kota (Angkot) | ilustrasi |
Beberapa ada yang setuju, dan beberapa lainnya menanyakan apakah regulasi ini juga berlaku untuk semua moda angkutan umum. Mengingat bila berkaitan dengan hal keselamatan dan kenyamanan, harusnya para sopir angkot dan transportasi umum lainnya juga menerapkan hal serupa.
Melansir dari kompas.com, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, menjelaskan bila aturan soal rokok saat mengendarai transportasi umum bukan hal baru, tapi sudah lama diterapkan dalam konteks pemenuhan standar pelayanan minimun (SPM).
"Soal larangan merokok untuk sopir atau di angkutan umum ini sebenarnya sudah lama ada, jadi bukan berarti saat ini ada regulasi untuk ojol (ojek online) lalu aturan itu hanya untuk driver ojol saja. Untuk sopir itu sudah ada ketentuannya, bahkan sampai penumpang di dalam angkot," kata Yani, Sabtu (30/3/2019).
Larangan tidak merokok di angkutan umum memang sebelumnya sudah pernah tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 29 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum yang diterbitkan oleh Ignasius Jonan. Bahkan pemilik angkot juga diwajibkan untuk memasang stiker larangan merokok.
Namun Yani mengatakan dalam praktiknya memang tidak semuanya bisa dikontrol, masih ada sopir angkot yang nakal, baik di Jakarta atau di beberapa daerah lainnya. Namun ke depan, Yani mengatakan akan ada pembenahan bagi sistem transportasi umum agar sesuai dengan SPM.
"Kalau rencana ke depan pasti sudah ada, tapi kita tidak bisa langsung terapkan sekaligus. Saat ini untuk transportasi juga kita mulai kejar, mulai dari kelayakan armada seperti kemarin yang untuk bus-bus itu, lalu nanti ada menyusul lainnya," pungkas Yani. (G5)