Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 171 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Dirtipid Mabes Polri

1 Mar 2019 | 10:49 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:41Z
JAKARTA, GREENBERITA.com –Pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkotika Mabes Polri, Kamis (28/2).

Sebanyak 171,12 kilogram sabu, 14.985 butir ekstasi, dan 890 erimin (H5) dimusnahkan dengan cara di bakar.

Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya sebagai bagian dari proses penindakan hukum berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Barang bukti ini berbahaya dan mempunyai nilai. Karena itu dalam pemusnahan ini kami sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat,” kata Kombes Pol Krisno, Kamis (28/2).

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, kata Kombes Pol Krisno, didapat dari delapan kasus yang berhasil diungkap pihaknya. Dimana dari semua itu, juga diamankan 22 orang tersangka yang ditangkap pihaknya.

“Yang kami amankan 21 orang WNI dan satu orang wanita warga negara asing (WNA),” ujar Kombes Pol Krisno yang dilansir dari target24jamnews.com.

Pengungkapan itu sendiri, sambung Kombes Pol Krisno adalah dari penangkapan delapan kasus yang dikembangkan. Dimana ada jaringan Medan, ada juga yang ditangkap di tengah jalan, dan ada juga hasil kerjasama dengan Bea Cukai. “Yang paling terakhir adalah pengungkapan sabu 30 kilogram yang disembunyikan di dalam lampu,” ungkap Kombes Pol Krisno. (Rel-marsht).