Notification

×

Iklan

Iklan

Pada Panggilan Ketiga, Polres Samosir Akan Panggil Paksa Sebastian Hutabarat

28 Mar 2019 | 13:51 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:40Z
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Polres Samosir menetapkan aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat, menjadi tersangka atas kasus penghinaan atau fitnah dengan sangkaan pasal 551, pasal 335 (fitnah), pasal 310-311 dan pasal 53 dan 368 KUHP.

Karenanya, pihak Polres Samosir telah melayangkan 2 (dua) kali pemanggilan kepada Sebastian Hutabarat, namun tidak dihadiri oleh tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahaor ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Senin, (25/3/2019).
"Kita sudah panggil atas nama Sebastian Hutabarat sebagai tersangka sebanyak dua kali dan pemanggilan kedua telah kami sampaikan sekitar seminggu yang lalu namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah ini kita akan melakukan pemanggilan ketiga sekaligus dengan membawa paksa," ujar AKP. Jonser Banjarnahor.

Ketika ditanyakan apakah setelah pemanggilan paksa dan selesai diperiksa akan dilakukan penahanan, AKP Jonser Banjarnahor belum dapat memastikannya dan tergantung pertimbangan penyidik. "Terkait hal itu, kita serahkan kepada penyiidk serta pertimbangan pertimbangan hukum lainnya, semuanya tergantung pertimbangan penyidk dan alat bukti,"tambahnya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan tersangka adalah akibat tersangka melakukan penghinaan kepada saudara Jautir Simbolon. Kejadian bermula ketika tersangka bersama rekannya sesama aktivis lingkungan Danau Toba Jhohannes Marbun, yang kebetulan berada di Samosir, bermaksud melihat lokasi penambangan batu oleh perusahaan dan bertemu dengan pengusaha JS.di Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu,Kabupaten Samosir pada Selasa (15/8/2017) lalu.

(green-ft)