KMP Tao Toba II yang melayani jasa penyeberangan jalur Danau rute Tomok-Ajibata |
Hal itu terungkap ketika wartawan mengkonfirmasi Koordinator Satuan Pelabuhan Ajibata, E Tobing, Rabu (6/3/2019) terkait masih beroperasinya KMP Tao Toba I dan II, sementara sertifikat sudah mati sejak 2018 lalu.
"Jadi begini, kalau kapal di Danau Toba, 99 setengah persen sudah expired suratnya. Jadi hanya Ihan Batak nya yang sehat di Danau Toba. Makanya Ihan Batak dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) nya oleh syahbandar," ungkap E Tobing.
Namun demikian, kata E Tobing, pihaknya sedang mengadakan rapat dalam rangka regulasi di Danau Toba dengan dikeluarkannya PM 122 Tahun 2018 yang mengatur penerbitan sertifikasi kapal di Danau Toba.
"Dalam arti, 2-3 minggu kedepannya akan ada pemutihan pendaftaran kapal oleh syahbandar dan semua instansi terkait," ucapnya.
Terkait sertifikat KMP Tao Toba I dan II, Tobing menyebut, saat ini dalam proses pengajuan perpanjangan. "Mereka sudah mengajukan permohonan perpanjangan status sekarang," jelas Tobing.
Masih mengenai KMP Tao Toba I dan II yang melayani jasa penyeberangan rute Tomok-Ajibata, dimana saat ini masih tetap beroperasi atau berlayar tanpa SPB karena sertifikatnya sudah mati, Tobing menyampaikan, sesuai hasil audiensi yang sudah pernah dilakukan oleh seluruh Kapolres dan Bupati sekawasan Danau Toba di Hotel Inna, Parapat, KMP Tao Toba I dan II berlayar dibawah tanggungjawab Nakhoda.
"Jika kapal itu berlayar, maka pertanggungjawaban ada di Nakhoda," terang Tobing.
(red)