Notification

×

Iklan

Iklan

Launching SIPPKD, Tiga Gubernur, KPK dan Bupati/Walikota Dijadwalkan Hadiri

2 Mar 2019 | 10:27 WIB Last Updated 2019-11-10T13:40:18Z
BANDAR LAMPUNG, GREENBERITA.com - Tiga Gubernur, Gubernur Sulawesi Selatan HM. Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar dijadwalkan akan menghadiri Launching Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) Provinsi Lampung di Balai Keratun Kantor Gubernur, pada 5 Maret 2019.

“Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan seluruh bupati/walikota se-Provinsi Lampung juga diagendakan akan hadir dalam acara launching SIPPKD,” ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat memimpin rapat persiapan launching SIPPKD di Ruang Rapat Bakeuda Provinsi Lampung, Jumat (01/03/2019) .

Hamartoni melanjutkan, seluruh persiapan kegiatan sudah hampir rampung dengan berharap kegiatan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Lebih dari itu menekankan agar penerapan aplikasi SIPPKD dapat langsung digunakan setelah aplikasi SIPPKD diluncurkan.

” Kita jadikan tanggal 5 Maret ini sebagai simbol jika Provinsi Lampung sudah menggunakan sistem ini,” ungkap Hamartoni.

Lebih lanjut, dijelaskan Hamartoni, jika kegiatan Launching akan dilaksanakan dalam dua sesi.

” Yakni sesi pertama pada pukul 10.00 WIB pagi untuk launching aplikasi SIPPKD kemudian sesi kedua pada pukul 14.00 WIB siang untuk kegiatan evaluasi progress implementasi Aplikasi SIPPKD di Kabupaten/Kota bersama KPK,” kata Pj. Sekdaprov Lampung itu yang dilansir dari koranpagi.co.

Untuk diketahui, Penggunaan aplikasi SIPPKD di Provinsi Lampung telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Gubernur Lampung Nomor 67 Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang aplikasi SIPPKD dan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor G/564/VI.02/HK/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Standar Operasional Prosedur aplikasi SIPPKD di Lingkungan Pemprov Lampung.

Aplikasi SIPPKD terdiri dari e-SSH (standar satuan harga), e-planning dan e-budgeting ini akan terintegrasi serta dapat diakses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Lampung. Tidak hanya itu, e-planning dan e-budgeting ini juga akan diimplementasikan oleh Kabupaten/Kota dalam penyusunan anggaran tahun 2020.

Untuk progres SIPPKD di Provinsi Lampung sendiri, diantaranya yakni aplikasi SIPPKD pada modul e-SSH telah menghasilkan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB). Aplikasi SIPPKD pada modul e-planning juga telah menghasilkan RKPD Provinsi Lampung TA 2019 berbasis RKA sebagai dasar penyusunan KUA PPAS TA 2019. (rel-marsht).