Sosialiasi Penyelenggaraan Pemilu Pindah Memilih (A5) |
Hal itu disampaikan Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir ketika menjadi narasumber di Radio Samosir Green 101.5 FM bersama para Komisioner KPU Samosir pada Rabu, (13/3/2019).
"Pemilih adalah sarana kedaulatan rakyat dan merupakan sarana pergantian kekuasaan yang sah menurut undang-undang. Karenanya, mewujudkan pemilu yang berdaulat akan menjadikan negara yang semakin kuat, " ujar Ika Samosir.
Menjawab pertanyaan warga via telepon interaktif terkait pindah memilih, Koordinator Divisi Data Pemilih Gomgom Situmorang mengatakan hal itu masih dapat dilakukan sampai tanggal 17 Maret 2019 nanti.
"Pindah memilih karena keadaan keadaan tertentu dari para pemilih masih dapat dilakukan dengan cara melapor kepada penyelenggara kami ditingkat Desa, Kecamatan atau langsung ke KPU Samosir dijalan Hadrianus Sinaga, Pangururan, tapi hanya sampai jam 16 Wib saja " ujar Gomgom Situmorang.
Tambahnya, Pengurusan Pindah Memilih dapat dilakukan pada:
PPS di Kantor Desa/ Kelurahan asal
KPU Kabupaten Samosir
KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan Domisili
Contoh Kasus pindah memilih :
Narasumber memberi contoh :
perpindahan antar Dapil dalam memilih DPRD Kabupaten Samosir,
perpindahan dalam Dapil dalam memilih DPRD Prov Sumut
perpindahan dalam dapil Pemilihan Anggota DPD (Provinsi Sumatera Utara)
perpindahan Pemilihan Anggota DPR RI (Sumut II)
Hal penting lainnya
Pemilih yang berencana menurus A5 harus membawa dokumen kependudukan yaitu EKTP/Suket dari dukcapil untuk di cek dalam DPT apakah sudah terdaftar atau belum (atau memalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Pemilih yang berencana menggunakan A5 harus mengetahui Nomor TPS, Nama/desa, Kecamatan Kabupaten dan Propinsi tepat dia akan menggunakan hak pilihnya.
Adapun persyaratan pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
- Berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el/ Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Tidak menjadi Anggota TNI dan Polri.
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Pada Daftar Pemilih yang merupakan data Pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Pada pemilih 17 April 2019 terdaftar beberapa jenis Daftar Pemilih.
"DPT, yaitu DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
"DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena Keadaan Tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain karena.
DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb," ujar Anggota KPU Samosir Divisi Teknis Penyelenggara, Robinsar Junaidi Barus.
Lebih lanjut, menurut Monang Sinaga, keadaan tertentu yang dimaksudkan seperti tertuang dalam Peraturan KPU NO. 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 36, Pemilih DPTb adalah Pemilih Pengguna Surat Pemberitahuan Pindah Memilih yang menggunakan (A5) karena Keadaan Tertentu.
"Pemilih yang menggunakan A5 adalah yang tidak dapat menggunakan haknya karena:
- menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
- menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili; dan/atau tertimpa bencana alam," sebut Monang Sinaga.
Hak Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai dengan UU 7/2017 pasal 348 dan PKPU No 11/2018 Pasal 36 disebutkan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih disesuaikan dengan lokasi perpindahanya yang disesuaikan dengan Daerah Pemilihan DPR-RI, DPD, DPRD Provnsi dan DPRD. Kabupaten Kota, ujar Anggota KPU Samosir, Carles Barita Malau.
(fs)