SAMOSIR, GREENBERITA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui suratnya nomor B/2846/LHK.00.02/01-12/03/2019 pertanggal 24 Januari 2019 memerintahkan seluruh penyelenggara pemilu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menyikapinya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI melalui suratnya telah memerintahkan seluruh penyelenggara KPU untuk menyerahkan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan KPU.
"Sesuai Surat Edaran Ketua KPU nomor 1/2019 pertanggal 24 Januari, yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten dan Kota, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Sekjen KPU, Sekretaris KPU Provinsi /KIP Aceh, Sekretaris KPU /KIP Kabupaten dan Kota serta pejabat fungsional auditor di lingkungan inspektorat Sekjen KPU RI," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam suratnya nomor melalui suratnya nomor 562/sdm/.06.8-sd/05/KPU/III/2019 pertanggal 28 Maret 2019.
Dalam suratnya, Arief Budiman juga meminta seluruh penyelenggara dilingkungan KPU ini untuk segera mengisi LHKPN untuk tahun 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filling LHKPN melalui https://elhkpn. KPK.go.id disertai dengan dokumen pendukungnya sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
Menanggapi itu, Ketua KPU Samosir Ika ketika dikonfirmasi GREENBERITA.com mengaku sudah menerima perintah itu dan siap melaksanakannya.
"Benar, kita sudah menerima perintah itu dari pimpinan kami, dan siap melaksanakannya. Bahkan malam ini saya sedang menyusunnya supaya dapat dilaporkan dengan rill sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," ujar Ika Samosir melalui selulernya pada Jumat, (29/3/2019). (G-Ft)
Menyikapinya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI melalui suratnya telah memerintahkan seluruh penyelenggara KPU untuk menyerahkan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan KPU.
"Sesuai Surat Edaran Ketua KPU nomor 1/2019 pertanggal 24 Januari, yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten dan Kota, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Sekjen KPU, Sekretaris KPU Provinsi /KIP Aceh, Sekretaris KPU /KIP Kabupaten dan Kota serta pejabat fungsional auditor di lingkungan inspektorat Sekjen KPU RI," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam suratnya nomor melalui suratnya nomor 562/sdm/.06.8-sd/05/KPU/III/2019 pertanggal 28 Maret 2019.
Dalam suratnya, Arief Budiman juga meminta seluruh penyelenggara dilingkungan KPU ini untuk segera mengisi LHKPN untuk tahun 2018 dengan menggunakan aplikasi e-filling LHKPN melalui https://elhkpn. KPK.go.id disertai dengan dokumen pendukungnya sesuai periode pelaporan LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
Menanggapi itu, Ketua KPU Samosir Ika ketika dikonfirmasi GREENBERITA.com mengaku sudah menerima perintah itu dan siap melaksanakannya.
"Benar, kita sudah menerima perintah itu dari pimpinan kami, dan siap melaksanakannya. Bahkan malam ini saya sedang menyusunnya supaya dapat dilaporkan dengan rill sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan," ujar Ika Samosir melalui selulernya pada Jumat, (29/3/2019). (G-Ft)