Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Samosir Sayangkan Sikap Bawaslu Periksa Terlapor di Rumah Dinas

28 Mar 2019 | 00:17 WIB Last Updated 2019-03-29T17:10:28Z
Anggota DPRD Samosir Sarochel Tamba, ST
PANGURURAN,GREENBERITA.com - Pasca pidato Bupati Samosir, Rapidin Simbolon pada Hari Jadi Kabupaten Samosir ke XV, (25/27/2019) yang diduga melakukan kampanye berbau ajakan untuk memilih terhadap salah satu calon presiden di depan masyarakat Samosir, seorang warga bernama Hatoguan Sitanggang, penduduk Kecamatan Pangururan, melaporkan Bupati Samosir ke Bawaslu.

Menyikapinya, Bawaslu Samosir telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Bupati Samosir, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga Bawaslu melayangkan surat panggilan kedua.

Pada pemeriksaan kedua, atas permintaan Bupati Samosir dengan alasan kesibukan dan tugas negara, pemeriksaan kepada Bupati Rapidin Simbolon meminta pemeriksaan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Samosir, Jalan Danau Toba, Pangururan.

"Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Samosir telah membuat surat resmi sebanyak 2 kali tentang tempat pemeriksaan dengan alasan kerja dan tugas negara Bupati Samosir, akhirnya berdasarkan permintaan Bupati kita melakukan pemeriksaan terlapor Bupati Samosir Rapidin Simbolon di rumah dinas Bupati Samosir pada hari Jumat,(22/3/2019) pukul 14 Wib," ujar Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga ketka dikonfirmasi greenberitacom di Kantor Bawaslu Samosir,Jalan Raya Simanindo pada Senin, (25/3/2019).

Menyikapinya, Anggota DPRD Samosir  Sarochel Tamba, ST pun menyayangkan sikap Bawaslu Samosir yang melakukann pemerikasan kedua di rumah dinas Bupati Samosir.

"Seharusnya untuk menjaga profesionalisme dan wibawa lembaga itu, harusnya Bupati  diperiksa di kantor Bawaslu," ujar Sarhochel Tamba kepada wartawan pada Kamis, (27/3/2019).

Sarhochel Tamba yang juga Ketua Partai Nasdem Samosir ini juga mengkritik putusan Bawaslu Samosir yang memutuskan gugurnya laporan warga atas kampanye politik Bupati Samosir Rapidin Simbolon tersebut.

"Dan terkait adanya penghentian laporan warga atau tidak bisa dilanjutkan (dugaan kampanye Bupati Samosir, red) di hari jadi kabupaten samosir, harusnya Bawaslu mengembangkan lebih jauh lagi bukti-bukti rekaman yang sudah diberikan sebelumnya oleh salah satu wartawan maupun kepada para pengunjung yang datang saat itu. Jangan pula itu dijadikan alasan hanya gara-gara sipelapor tidak bisa memberikan bukti dokumentasi berupa kepingan CD maupun flashdisk, itu tidak rasional namanya," tegas Sarochel Tamba.

Sebelumnya, salah seorang saksi dari pelapor bernama Soritua Manurung (Jurnalis TV One) mengaku sudah memberikan bukti rekaman dugaan kampanye Bupati Samosir kepada Bawaslu Samosir.

"Sementara disatu sisi Bawaslu juga sudah menerima bukti rekaman kampanye politik bupati melalui WA maupun Bluetouth yang saya berikan sebagai wartawan TV ONE pada hari ke 4 saat warga tersebut melaporkan Bupati samosir," jelas Soritua Manurung.

(green-agis)