Kasat Satpol PP Samosir, Darwin Sihombing |
Pasca kedatangan puluhan warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (7/3/2019) malam, ke salah satu tempat hiburan live music Rindu Alam didesanya untuk menutup usaha yang dianggap sudah sangat meresahkan itu, warga kembali keluhkan kafe ini beroperasi tanpa izin.
Terkait ijin tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Samosir, ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (8/3) membenarkan bahwa usaha hiburan malam itu beroperasi, belum miliki izin.
"Sesuai koridor aturan, sudah kita lakukan. Dan berdasarkan keberatan masyarakat terkait hal itu, kita sudah cek izin-izinnya, ternyata mereka belum miliki izin," jelas Darwin Sihombing.
Ia juga mengakui, atas laporan warga, pihaknya memang sudah turun ke lokasi, bersama dinas perizinan dan menyampaikan kepada pengelola agar tidak beroperasi sebelum izinnya diterbitkan.
"Sudah kita bilang ketika itu kepada mereka (pengelola), jangan beroperasi dulu sebelum izinnya diterbitkan. Pengelola ketika itu mengiyakan," ujar Darwin.
Menyikapi hal itu, Darwin mengatakan, dengan keberatan warga karena masih beroperasinya live music Rindu Alam, pihaknya akan kembali turun melakukan operasi bersama dinas terkait, dinas perizinan Kabupaten Samosir.
"Kita akan tegakkan sesuai aturan yang berlaku. Kita akan turun lagi dengan koordinasi bersama dinas perizinan," ucap Darwin.
Dengan keterbatasan waktu dan personil, Kasatpol PP juga menyampaikan, pihaknya akan kembali melakukan operasi, tidak hanya ke live music Rindu Alam, tetapi semua kafe yang berada disekitar Desa Huta Tinggi.
"Kita himbau, agar mereka (para pengusaha hiburan malam) di Desa Huta Tinggi supaya melengkapi izin-izinnya," pungkas Darwin Sihombing.
Sementara itu, Camat Pangururan, Dumosch Pandiangan, ketika dihubungi untuk menyikapi hal ini, belum bisa memberikan tanggapan karena sedang mengikuti acara. "Sedang acara lae. Tks," tulis Dumosch Pandiangan melalui pesan singkat sms kepada wartawan pada Jumat (8/3).
Sebelumnya, salah satu warga Desa Huta Tinggi, R Naibaho kepada wartawan menyampaikan, menolak keberadaan live music Rindu Alam, karena telah meresahkan warga, dan menduga adanya bisnis esek-esek didalamnya.
"Telah meresahkan warga baik akibat suara bising, dan kuat dugaan adanya bisnis esek-esek. Sehingga tadi malam, penduduk Huta Tinggi turun langsung menutup usaha live music Rindu Alam," ujar Naibaho.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya penduduk huta tinggi telah menyampaikan keluhan itu kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, agar segera menutup segala bentuk usaha dunia malam yang tidak sesuai dengan norma dan adat masyarakat setempat.
"Pada tanggal 4 Maret yang lalu, Pemkab Samosir melalui instansi terkait yaitu Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Satpol PP dan pihak Kecamatan Pangururan, telah turun langsung untuk melakukan penertiban. Dan pada pertemuan itu telah diminta untuk tidak membuka usaha live musik Rindu Alam sebelum ada izin dan dukungan dari masyarakat setempat," terangnya.
Saat itu, lanjut Naibaho, hal itu telah disanggupi oleh pihak pengelola. Tetapi hingga saat ini, usaha live music Rindu Alam tetap beroperasi.
"Namun sampai saat ini tanggal 7 Maret 2019, ternyata pengelola melanggarnya. Usaha live music masih tetap beroperasi dan semakin menjadi-jadi, bahkan beroperasi sampai jam 03.00 WIB," ungkap R Naibaho.
Lanjutnya, hal itu yang membuat penduduk setempat marah dan turun langsung ke lokasi usaha dan menghentikan aktifitas, Kamis (7/3) malam. Tiba di lokasi, warga menemukan sejumlah pria hidung belang bersama puluhan wanita malam yang berpakaian tidak pantas sedang menikmati dunia malam.
"Aktifitas yang tidak pantas itulah yang membuat penduduk Huta Tinggi menolak usaha yang tidak jelas ini," kata Naibaho.
Pada pertemuan itu, sambung Naibaho, dengan tegas pengelola diminta tidak beroperasi sejak malam itu (7 Maret 2019). "Dan jika masih beroperasi, maka dipastikan seluruh masyarakat termasuk kaum Ibu-ibu akan turun langsung menutupnya," pungkas R Naibaho.
(ft)