Ilustrasi pengancaman |
Karena tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan PT Pelindo l Cabang Belawan bernama Erwin berbanding terbalik dengan tugas pokok yang seharusnya menciptakan keamanan.
Mirisnya, petugas keamanan tersebut tidak memiliki etika dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, awak media dalam menjalankan tugasnya telah dilindungi Undang-Undang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Sumatera Utara M Yasir Silitonga SH, MH menjawab wartawan, Rabu (13/03/2019) perihal kasus pengancaman yang dilakukan petugas Keamanan PT Pelindo l Cabang Belawan terhadap awak media elektronik bernama Suprapto (Boim).
"Dalam hal ini, kita minta Kapolres Belawan segara bertindak tegas atas laporan tersebut. Sehingga hal serupa tidak lagi terjadi terhadap awak media yang mendapat pengancaman saat melakukan peliputan," tegas M Yasir Silitonga SH, MH dikutip dari targetpatroli.com, Jumat (15/03/2019).
Dijelaskanya, pengancaman terhadap insan pers merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia dan mengancam kebebasan demokrasi Indonesia.
"Oleh karenanya, Polres Belawan diminta merespon laporan dalam kaitan pengancaman wartawan dan memproses hukum pelaku," tukasnya.
Selain itu, Yasir menegaskan, pihak PT Pelindo l Belawan harus pro aktif dalam menindak Satuan pengamanan (Satpam) yang tidak memiliki etika dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam melakukan pengamanan.
"Sekali lagi kita tegaskan kepada Direksi PT Pelindo l Belawan untuk memberikan bimbingan terhadap petugas keamanan tersebut. Agar kedepanya tidak terjadi pengancaman terhadap awak media yang sedang melakukan peliputan," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra yang dikofirmasi perihal laporan pengancaman wartawan mengaku telah melakukan pemanggilan. "PT Pelindo l Cabang Belawan sudah kita lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," tandasnya.