Notification

×

Iklan

Iklan

Badan Pendapatan Samosir Targetkan Partisipasi Pajak Masyarakat Meningkat di 2019

5 Mar 2019 | 19:01 WIB Last Updated 2019-11-10T13:40:45Z
Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Samosir di Rianiate, Pangururan.
PANGURURAN, GREENBERITA.com - Pada tahun 2018, tingkat partisipasi masyarakat akan kewajiban perpajakannya khusus Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada masa pajak masih berjalan hingga jatuh tempo 31 September 2018 sudah terealisasi 78 % dan ditargetkan di 2019, hingga 31 September sudah terealisasi diatas 80 %.

"Tingkat partisipasi masyarakat akan kewajiban perpajakannya, kita harapkan semakin meningkat di 2019 ini," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir, Hot Raja Sitanggang, kepada wartawan , Selasa (5/3/2019.

Hot Raja menyebut, optimis akan tingkat pencapaian itu bila semua perangkat daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten terintegrasi dari konsep, dan terintegrasi untuk mensosialisasikan dialog pajak kepada masyarakat.

"Bila semua perangkat daerah terintegrasi untuk melakukan sosialisasi dan dialog pajak kepada masyarakat, maka realisasi kita harapkan diatas 80% hingga 31 September," kata Hot Raja.

Ia menyampaikan, sejauh ini untuk mempercepat realisasi itu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari dialog dan diskusi dengan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Samosir, sehingga informasi akan taat pajak tersampaikan kepada masyarakat.

Dihimbau juga kepada seluruh perangkat desa, agar melakukan tindak lanjut dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan selama ini.

"Karena kita sudah lakukan pembelajaran-pembelajaran, bagaimana mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), mendata dan mengukur tanah, serta bagaimana mempertahankannya. Kita harapkan itu disosialisasikan kepada masyarakat," imbau Hot Raja.

Disampaikan juga, kepada masyarakat, bila ada penetapan pajak yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan eksisting dari lahan yang dimilikinya, agar diusulkan untuk pembetul.

"Kita berikan masa pembetulan selama 6 bulan, dari 31 Maret hingga 31 September. Dimasa itulah kita harapkan masyarakat melakukan pembetulan, sehingga saat pembayaran sudah benar sesuai dengan kondisi eksisting yang dimiliki," ujar Hot Raja.

Kepada masyarakat juga diharapkan, agar melihat kondisi tanahnya yang sebenarnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima.

"Jadi kalau ada perbedaan, agar masyarakat bisa melaporkan untuk dilakukan pembetulan. Demikian juga zona nilai tanah. Kalau menurut masyarakat tidak pas, misalnya dipinggir jalan lebih murah daripada yang lainnya, maka dilaporkan segera untuk dilakukan pembetulan," tutup Hot Raja Sitanggang.
(ft)