Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH XIII Dolok Sanggul, Sahata Purba |
Sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada pasal 50 ayat (3) huruf a disebutkan, bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Dan BAB XIV tentang ketentuan pidana, pada pasal 78 ayat (2) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Walau status belum jelas, Pemkab Samosir tetap menggelontorkan Dana APBD nya dikawasan Hutan Lindung.
Dan saat ini objek wisata Jogging Track hutan pinus Tele kini sudah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Samosir yang dikelola oleh Dinas Pariwisata melalui pengutipan retribusi masuk Rp 7.000/orang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Samosir No 45 Tahun 2017.
Status objek wisata hutan pinus Tele masih merupakan kawasan hutan, dibenarkan oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH XIII Dolok Sanggul, Sahata Purba.
"Benar itu kawasan hutan lindung. Memang pada tahun 2017, ada permohonan orang itu (Pemerintah Kabupaten Samosir-red) untuk kerjasama, tetapi kita tetap sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir kalau kawasan hutan lindung adalah gawaiannya Kementerian. Jadi kami sarankan ketika itu, jangan dulu dikerjakan sebelum ada izin dari Kementerian," terang Sahata Purba, ketika ditemui wartawan di Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul Unit XIX di Pangururan, Jumat (1/2/2019).
Tidak hanya berada dikawasan hutan, Sahata Purba juga menyampaikan, bahwa sampai hari ini, izinnya pun belum terbit.
"Sampai sekarang, yang kami tau belum ada surat izin pinjam pakai dari Kementerian. Kalau sudah ada, pasti ada tembusan kepada kita sebagai pemangku wilayah KPH XIII Dolok Sanggul," terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Ombang Siboro ketika dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, bahwa saat ini masalah itu ditangani oleh Asisten II perekonomian dan pembangunan.
"Itu ditangani oleh Asisten II karena berbau kawasan," singkat Ombang.
Sementara itu, Asisten II Saul Situmorang ketika dihubungi melalui seluler tidak diangkat. Namun melalui pesan singkat dia menyampaikan, sedang mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Harian.
(tanbw)