Wagubsu, Musa Rajekshah tiba di depan gedung Dit Reskrimsu Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan terkait alih fungsi hutan PT ALAM di Langkat, Kamis (7/2) | Sumber foto: 17merdeka.com |
Ijek mengenakan kemeja batik lengan panjang datang ke Mapoldasu mengendarai mobil dinas dengan nomor polisi BK 2 sekira pukul 10.00 WIB.
Mobil Landcruiser hitam itu berhenti tepat di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu. Mantan direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu turun dari mobil langsung masuk dan meminta wartawan bersabar.
"Nanti ya," tandasnya, memasuki gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Setelah hampir tiga jam diperiksa, Ijek keluar dari gedung Ditreskrimsus Poldasu, untuk melaksanakan ibadah shalat di Masjid Al Hidayah Mapoldasu.
"Sholat dulu, sholat dulu," ujarnya kepada para wartawan.
Selesai shalat, Wagubsu kembali ke gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan lanjutnya.
"Belum selesai, ini lanjut lagi," katanya.
Dia mengaku banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya saat pemeriksaan.
"Tidak saya hitung," akunya.
Disinggung mengenai pertanyaan apa saja yang dilontatkan, Ijeck belum mau mengomentarinya.
"Masih ngobrol-ngobrol, nanti saja kalau sudah selesai diperiksa, baru enak kita ngobrol, ya," tandasnya.
Melansir dari 17merdeka.com, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengakui Musa Rajekshah sedang menjalani pemeriksaan terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat. Tapi, Nainggolan mengklarifikasi, Wagubsu bukan dipanggil, melainkan diundang.
"Jadi, sekarang sedang berlangsung (pemeriksaan), mudah-mudahan cepat selesai," ucap Nainggolan.
Kata dia, Ijeck menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan kapasitas mantan direktur PT ALAM.
"Kapasitasnya bukan gubernur, beliau kita undang ke Polda sebagai saksi untuk kita dengar keterangannya karena beliau pernah menjabat direksi sebagai PT ALAM itu," terang Nainggolan.
Menurutnya, saat ini Ijek memenuhi panggilan kedua untuk dimintai keterangan.
"Ini panggilan kedua, beliau langsung datang," ucapnya.
Saat ditanya direktur PT ALAM Musa Idihshah alias Dody yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung juga datang ke Mapoldasu untuk diperiksa, Nainggolan belum mengetahui kabar tersebut.
"Belum tahu saya, pokoknya siapa saja yang berkepentingan untuk kelengkapan berkas, pasti akan dipanggil penyidik," tukasnya, menambahkan siapa saja bisa dipanggil terkait kasus ini.
"Tergantung perkembangan hasil penyidikan, tidak tertutup siapa saja, tergantung pada jupernya nanti. Kadis Kehutanan juga dipanggil, ya bisa saja sebagai saksi," ucapnya.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Harlen Purba yang juga ikut diperiksa mengatakan, tiga kecamatan di Kabupaten Langkat, yaitu Kecamatan Seilepan, Brandan Barat dan Besitang tidak masuk kawasan hutan lindung melainkan berstatus produksi hutan terbatas.
"Di area pantai dari wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung, sedangkan di tiga kecamatan seperti dugaan Poldasu atas operasional PT ALAM berada pada kawasan hutan produksi terbatas," katanya menjawab wartawan di Mapolda Sumut, kemarin.
Sekaitan dugaan kasus alih fungsi kawasan hutan yang disangkakan ke PT ALAM, dia mengakui ada perusahaan lain dan kelompok masyarakat yang ikut menggarap pada tiga kecamatan tersebut.
Pihaknya juga masih melakukan pemetaan terhadap adanya perusahaan lain maupun masyarakat yang mengalihfungsi kawasan tersebut.
"Ya, ada pihak-pihak lain selain PT ALAM yang memanfaatkan kawasan tersebut sebagai lahan perkebunan. Sebab, sejak 1 Januari 2017, kewenangan terkait hutan lindung baru menjadi tanggung jawab provinsi. Makanya kami sedang berkoordinasi dengan Pemkab Langkat untuk informasi detailnya," pungkasnya.
Kuasa hukum Direktur PT ALAM Musa Idihshah alias Dody, Abdul Hakim Siagian mengatakan, kedatangan kliennya ke Poldasu hanya wajib lapor.
"Kita menghormati hukum, jadi kita datang," tandasnya.
Desak Tahan
Puluhan orang dari Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATR) melakukan aksi unjukrasa di depan Mapolda Sumut, Kamis (7/2) siang. Mereka mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penindakan terhadap para mafia tanah.
"Sudah saatnya mereka (mafia tanah) segera ditindak aparat kepolisian sampai ke akar-akarnya," teriak massa.
Selain itu, massa juga meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto segera menahan mafia tanah yang sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kita minta polisi jangan takut untuk menindak para mafia tanah," tegas massa.
Dalam aksinya, massa menyatakan kesiapannya mengambil paksa lahan yang dikuasai mafia tanah secara ilegal.
Menurut mereka, Perpres 86 tahun 2018 untuk melaksanakan distribusi untuk rayat terhalang akibat kuatnya mafia tanah di Sumut.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) diminta jangan melindungi atau membekingi para mafia tanah.
"Perusahan swasta yang berkedok PT ataupun PTPN IV atau PTPN II harus segera diaudit," pinta mereka.
Massa juga mengingatkan Permprovsu agar menjalankan amanah Presiden terkait Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perjanjian kelapa sawit dan membentuk tim kerja untuk melakukan pendataan dan evaluasi kelapa sawit. (Rel)