AEKKANOPAN, GREENBERITA.com - Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan 1 unit truk kolt diesel muatan kayu hutan gelondongan tanpa dilengkapi identitas, minggu, 3/2/19.
Pengamanan kayu hutan illegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melintas di jalan lintas sumatera (jalinsum) 1 truk kolt diesel BA 9599 PP, membawa kayu hutan gelondongan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah kecamatan Na IX - X, Labuhanbatu Utara.
Saat melintas di Jalinsum truk beserta muatan kayu tersebut terpaksa dihentikan dan langsung digiring masuk ke Mapolsek Kualuh Hulu, untuk diproses secara hukum.
Menurut Informasi, kayu gelondongan tanpa dokumen tersebut adalah milik SS, warga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas. Diduga, SS telah melakukan kegiatan illegal ini sudah berkali - kali dan belum pernah tersentuh oleh hukum.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Gunawan Sinurat SH, dalam jumpa PERS menjelaskan bahwa benar ada pengamanan 1 truk kolt diesel, yang membawa kayu gelondongan tanpa dokumen. "Benar, ada kayu tanpa dokumen kita amankan," kata Gunawan seperti dilansir dari hariansuarareformasi.com.
Gunawan, juga menjelaskan bahwa supir yang mengemudikan truk itu bernama Tamrin Panjaitan (47) yang membawa muatan kayu hutan gelondongan 15 Batang dari Desa Simonis Kec. Aek Natas kabupaten Labura, dan akan dijual ke jl. Sukaramai Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan," jelasnya.
Masih Gunawan, ditanya Terkait Tentang perlengkapan surat dokumen muatan kayu, Tamrin mengaku bahwa sama sekali tidak ada dokumenya. Dan untuk proses lebih lanjut sekarang kami sudah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu," Iya, kita sudah kordinasi dengan Petinggi Satreskrim Polres Labuhanbatu,"katanya. (rel-marsht)
Pengamanan kayu hutan illegal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melintas di jalan lintas sumatera (jalinsum) 1 truk kolt diesel BA 9599 PP, membawa kayu hutan gelondongan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah kecamatan Na IX - X, Labuhanbatu Utara.
Saat melintas di Jalinsum truk beserta muatan kayu tersebut terpaksa dihentikan dan langsung digiring masuk ke Mapolsek Kualuh Hulu, untuk diproses secara hukum.
Menurut Informasi, kayu gelondongan tanpa dokumen tersebut adalah milik SS, warga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas. Diduga, SS telah melakukan kegiatan illegal ini sudah berkali - kali dan belum pernah tersentuh oleh hukum.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Gunawan Sinurat SH, dalam jumpa PERS menjelaskan bahwa benar ada pengamanan 1 truk kolt diesel, yang membawa kayu gelondongan tanpa dokumen. "Benar, ada kayu tanpa dokumen kita amankan," kata Gunawan seperti dilansir dari hariansuarareformasi.com.
Gunawan, juga menjelaskan bahwa supir yang mengemudikan truk itu bernama Tamrin Panjaitan (47) yang membawa muatan kayu hutan gelondongan 15 Batang dari Desa Simonis Kec. Aek Natas kabupaten Labura, dan akan dijual ke jl. Sukaramai Desa Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan," jelasnya.
Masih Gunawan, ditanya Terkait Tentang perlengkapan surat dokumen muatan kayu, Tamrin mengaku bahwa sama sekali tidak ada dokumenya. Dan untuk proses lebih lanjut sekarang kami sudah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu," Iya, kita sudah kordinasi dengan Petinggi Satreskrim Polres Labuhanbatu,"katanya. (rel-marsht)