KARAWANG, GREENBERITA.com - Dengan membawa Tema, "Menolak Hoax dan Hate Speech Demi terlaksananya Pemilu 2019 yang Luber Jurdil di Kabupaten Karawang" Keluarga Besar Pemuda Justitia DPC Karawang menggelar dialog publik, pada Rabu (20/02/19) yang bertempat di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang.
Dalam dialog tersebut menghadirkan Narasumber seperti, Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid, Atin Krisnanto S.Pd, Kasi Disubnasi Informasi Diskominfo Kabupaten Karawanh, Charles Silalahi, Korlip Pengawasan Bawaslu, serta Budiharjo SH HM dari Polres Karawang.
Tujuan dari digelarnya dialog publik ini untuk mencerdaskan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan dapat memilih atau menentukan mana berita atau informasi yang Hoax atau Hate Speech dan mana yang fakta, dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Dalam keterangannya, Lukman Hakim SH MH selaku Ketua DPC Keluarga Besar Pemuda Justitia Kabupaten Karawang mengatakan, terselenggaranya dialog publik ini atas kepedulian dan kesadaran dari Organinsasi Kepemudaan (OKP) atas berkembangnya pemberitaan Hoax dan Hate Speech yang sangat mengkhwatirkan dapat merusak keutuhan Persatuan dan kesatuan bangsa yang semakin hari sangat dirasa cukup berpotensi timbulnya perpecahan.
"Jangan gara-gara berbeda dukungan menjadi permusuhan, contohnya debat kedua, sangat berdampak kepada para pendukung kedua belah pihak yang saling menyerang dan mejelekan satu sama lain", ujar Lukman yang dilansir dari dinamikajabar.com.
Menurut Lukman, DPC Pemuda Justitia Kabupaten Karawang ikut berpartisipasi, bagaimana agar pelaksanaan pemilu 2019 ini betul-betul dapat terselanggara sebagaimana yang diharapkan bersama, dan tidak dibumbui dengan hal-hal yang bersifat negatif.
Arahnya tentu kepada para peserta agar lebih memahami apa itu Hoak dan Hate Speech, kita berharap masyarkaat tidak lagi menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sehingga pemilu itu terselanggra dengan tujuan sebenanya yaitu memilih calon Eksekutif dan Legislatif untuk memimpin negeri ini, jangan sampai dalam ajang pesta demokrasi ini menjadi penyebab perpecahan antar anak bangsa, tuutur Lukman.
Sementara itu Budiharjo SH MH, Perwakilan dari Polres Karawang, menyampaikan bahwa terkait Hoax dan Hate Speech tertera dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas, Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA)".
Sementara untuk ketentuan sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah", tutup Budiharjo.(rel-marsht)
Dalam dialog tersebut menghadirkan Narasumber seperti, Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid, Atin Krisnanto S.Pd, Kasi Disubnasi Informasi Diskominfo Kabupaten Karawanh, Charles Silalahi, Korlip Pengawasan Bawaslu, serta Budiharjo SH HM dari Polres Karawang.
Tujuan dari digelarnya dialog publik ini untuk mencerdaskan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan dapat memilih atau menentukan mana berita atau informasi yang Hoax atau Hate Speech dan mana yang fakta, dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Dalam keterangannya, Lukman Hakim SH MH selaku Ketua DPC Keluarga Besar Pemuda Justitia Kabupaten Karawang mengatakan, terselenggaranya dialog publik ini atas kepedulian dan kesadaran dari Organinsasi Kepemudaan (OKP) atas berkembangnya pemberitaan Hoax dan Hate Speech yang sangat mengkhwatirkan dapat merusak keutuhan Persatuan dan kesatuan bangsa yang semakin hari sangat dirasa cukup berpotensi timbulnya perpecahan.
"Jangan gara-gara berbeda dukungan menjadi permusuhan, contohnya debat kedua, sangat berdampak kepada para pendukung kedua belah pihak yang saling menyerang dan mejelekan satu sama lain", ujar Lukman yang dilansir dari dinamikajabar.com.
Menurut Lukman, DPC Pemuda Justitia Kabupaten Karawang ikut berpartisipasi, bagaimana agar pelaksanaan pemilu 2019 ini betul-betul dapat terselanggara sebagaimana yang diharapkan bersama, dan tidak dibumbui dengan hal-hal yang bersifat negatif.
Arahnya tentu kepada para peserta agar lebih memahami apa itu Hoak dan Hate Speech, kita berharap masyarkaat tidak lagi menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sehingga pemilu itu terselanggra dengan tujuan sebenanya yaitu memilih calon Eksekutif dan Legislatif untuk memimpin negeri ini, jangan sampai dalam ajang pesta demokrasi ini menjadi penyebab perpecahan antar anak bangsa, tuutur Lukman.
Sementara itu Budiharjo SH MH, Perwakilan dari Polres Karawang, menyampaikan bahwa terkait Hoax dan Hate Speech tertera dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas, Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA)".
Sementara untuk ketentuan sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah", tutup Budiharjo.(rel-marsht)