Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Perlawanan, Warga ‘Hadang’ Kontainer Pengangkut Pakan Ikan Nila PT Aquafarm Nusantara

23 Feb 2019 | 10:30 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:47Z
SIMALUNGUN, GREENBERITA.com - Sampai saat ini warga Parapat terus melakukan ‘perlawanan’ dengan menghadang kontainer pengangkut pakan (pelet) ikan Nila milik PT Aquafarm Nusantara.

Bahkan, warga yang keberatan hampir saja bentrok dengan salah satu OKP ternama di Sumatra Utara. Kejadian tersebut, persisnya di samping Polsek Parapat, kelurahan Parapat, kecamatan Girsang Sipangan Bolon (Girsip), kabupaten Simalungun, Jumut (22/2/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Parapat, AKP Bambang Priyanto dan sejumlah personil, langsung turun tangan, mengamankan situasi di lapangan.

Dilansir dari buktipers.com, Kapolsek Parapat, AKP Bambang Priyanto dan Sekcam Girsip, Donny Sinaga, tampak mencoba memediasi pihak PT Aquafarm yang diwakili B Sidabutar dengan perwakilan warga. Namun mediasi tak ada titiK temunya, hingga perang mulut pun terjadi.

Tiga perwakilan warga yang masuk ke rungan pertemuan tertutup. Namun warga tetap dengan pendiriannya, agar truk yang diduga bermuatan pakan 20 ton  itu harus diganti dengan truk roda 6.

Alasannya, jalan yang dilintasi kontainer itu, tidak semestinya dilewati truk over tonase, ungkap salah seorang warga, Ingot.

B Sidabutar, perwakilan PT Aquafarm Nusantara, mencoba mendatangi dan melobi warga yang keberatan dengan masuknya lagi truk – truk besar tersebut. Hanya malam ini saja, 12 truk, kata B Sidabutar bermohon.

Namun warga yang keberatan tetap menolaknya, dengan alasan adanya surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Ir Ramadhani Purba, terkait larangan pelanggaran kelas jalan.

Namun pada tanggal 25 Oktober 2018, lalu,  Kepala Dinas Perhubungan, Ir Ramadhani Purba, sempat mengeluarkan surat Nomor : 550/859/14.3/2018, perihal pemberian ijin pemakaian jalan Kelas III kepada PT Eka Samudara, mulai pukul 20.00 WIB samapai pukul 04.00 WIB dini hari.

Tapi anehnya, pada tanggal 18 Febuary 2019, lalu, saat  di kantor Camat Girsip, Ramadhani Purba malah mengatakan, bahwa dia tidak mengetahui surat per tanggal 25 Oktober 2018 tetsebut.

Pantauan Buktipers.com, antrian kontainer di simpang Patra Jasa dan  hal itu sangat mengganggu pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Parapat. (rel-marsht)