JAKARTA, GREENBERITA.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi informasi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Febri mengatakan, penetapan tersangka ini tak lepas dari langkah kepolisian yang terus berkoordinasi dengan KPK dalam menemukan pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Febri, kepolisian sudah melakukan banyak upaya, mulai pemeriksaan saksi, korban, hasil visum korban, hingga kegiatan lainnya.
"Kami mengajak semua pihak untuk melihat ini sebagai sebuah proses hukum," kata dia.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk tak mencoba menghalangi atau menyerang aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya. Sebab, ada risiko pidana yang akan menjerat pelaku.
Di sisi lain, kata dia, KPK terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung penanganan perkara.
"Ketika nanti dibutuhkan dukungan informasi tertentu, dibutuhkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi relevan atau dukungan lain yang memungkinkan menurut aturan hukum yang berlaku, tentu KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda," kata dia seperti dilansir dari dinamikajabar.com.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan bersamaan dengan pemeriksaannya yang berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini. Hery tiba sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi bersama tim kuasa hukumnya.
Menurut Argo, Hery diduga melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Hery akan langsung ditahan atau tidak. "Nanti itu subjektifitas penyidik," kata Argo.(rel-marsht)
Menanggapi informasi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi penetapan tersangka tersebut.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Febri mengatakan, penetapan tersangka ini tak lepas dari langkah kepolisian yang terus berkoordinasi dengan KPK dalam menemukan pelaku penganiayaan tersebut.
Menurut Febri, kepolisian sudah melakukan banyak upaya, mulai pemeriksaan saksi, korban, hasil visum korban, hingga kegiatan lainnya.
"Kami mengajak semua pihak untuk melihat ini sebagai sebuah proses hukum," kata dia.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk tak mencoba menghalangi atau menyerang aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya. Sebab, ada risiko pidana yang akan menjerat pelaku.
Di sisi lain, kata dia, KPK terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung penanganan perkara.
"Ketika nanti dibutuhkan dukungan informasi tertentu, dibutuhkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi relevan atau dukungan lain yang memungkinkan menurut aturan hukum yang berlaku, tentu KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda," kata dia seperti dilansir dari dinamikajabar.com.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan bersamaan dengan pemeriksaannya yang berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini. Hery tiba sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi bersama tim kuasa hukumnya.
Menurut Argo, Hery diduga melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Hery akan langsung ditahan atau tidak. "Nanti itu subjektifitas penyidik," kata Argo.(rel-marsht)