PURWAKARTA, GREENBERITA.com - Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba diantaranya, delapan pria dan satu wanita ditangkap. Mereka ditangkap secara terpisah. Polisi tak hanya mengamankan pelaku, namun juga barang bukti narkotika.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, SH mengatakan,dari sembilan tersangka berhasil mengamankan 13,7 gram sabu 14,5 gram ganja sebagai barang bukti.
"Sembilan tersangka ini berhasil kami ungkap selama 20 hari terakhir," ujar Kapolres, dalam konferensi pers,dilansir dari dinamikajabar.com, Selasa (26/2/20191).
Lebih lanjut dikatakan,terungkap kasus ini berdasarkan laporan dari warga kemudian dikembangkan. Satu pelaku terungkap kemudian pelaku lainnya berhasil dibekuk di wilayah Purwakarta.
Pelaku ada yang asli warga Purwakarta, namun sebagian warga luar Purwakarta.
"Ke sembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (rel-marsht)
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, SH mengatakan,dari sembilan tersangka berhasil mengamankan 13,7 gram sabu 14,5 gram ganja sebagai barang bukti.
"Sembilan tersangka ini berhasil kami ungkap selama 20 hari terakhir," ujar Kapolres, dalam konferensi pers,dilansir dari dinamikajabar.com, Selasa (26/2/20191).
Lebih lanjut dikatakan,terungkap kasus ini berdasarkan laporan dari warga kemudian dikembangkan. Satu pelaku terungkap kemudian pelaku lainnya berhasil dibekuk di wilayah Purwakarta.
Pelaku ada yang asli warga Purwakarta, namun sebagian warga luar Purwakarta.
"Ke sembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (rel-marsht)