Ilustrasi |
Dimana pungli itu berkedok sumbangan sukarela yang diharuskan setiap siswa siswi membayar sebesar Rp. 260.000 untuk kelas VII dan VIII dan siswa kelas IX Rp. 500.000.
Ini dibenarkan Kepala SMPN 1 Pagelaran, Ros Heryandi, tetapi menurutnya itu bukan Pungli tetapi sumbangan sukarela dari orang tua wali murid yang nantinya digunakan untuk membeli peralatan sekolah berupa komputer”, ujar Ros Heryandi via telpon selulernya Warso, belum lama ini yang dilansir dari sekilasindo.com.
Salah satu orang tua siswa inisal JM meminta kepada Dinas Pendidikan agar bisa secepatnya memanggil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pagelaran dan memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut di masing masing orang tua siswa, harap JM ke Sekilasindo. Com.
“Setauh saya, setiap Sekolah ada anggaran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang dikelolah dan bisa diperuntukkan untuk siswa miskin atau siswa yatim piatu”, tambahnya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Drs. H. M. Olis Solihin, M.Si, sampai saat ini belum bisa ditemui dan memberikan konfirmasi terkait dugaan Pungli di SMPN 1 Pagelaran, Selasa (05/02) (rel-marsht)