Notification

×

Iklan

Iklan

PPK Terbitkan SK Pemberhentian Kepada PNS Tipikor Pemerintah Beri Apresiasi

4 Feb 2019 | 11:40 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
SURABAYA, GREENBERITA.com - Apresiasi diberikan Pemerintah  atas sikap Kepala Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers terkait PNS Tipikor BHT, di Surabaya, Jatim, Kamis (31/1) pekan lalu.

Diakui, dalam pelaksanaan di lapangan, penerbitan SK PTDH menemui sejumlah kendala di antaranya data administrasi belum diterima secara lengkap oleh sejumlah PPK sehingga PPK ragu-ragu dalam menentukan tindakan, adanya masalah teknis, dan tidak memberi sanksi PTDH karena alasan kemanusiaan.

BKN, lanjut Bima, akan membantu terutama dalam memberikan data-data yang dapat mempercepat PPK memroses pemberian sanksi kepada PNS pelaku Tipikor BHT. Karena apabila PPK tidak menindaklanjuti sesuai regulasi, PPK tidak hanya melakukan mal administrasi namun juga berakibat pada tindak pidana yang dianggap merugikan negara.

“Kepada PPK harap segera melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku dan mengidentifikasi PNS Tipikor BHT untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan SK PTDH,” jelas Bima

Tidak Ada Batas Waktu
Mengenai PNS Tipikor BHT yang belum diberhentikan, Bima menegaskan, tidak ada batas waktu bagi PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH. Namun demikian, Kepala BKN itu mengingatkan, PPK harus memberikan sanksi secepatnya kepada PNS Tipikor BHT sesuai dengan regulasi.

“Hal tersebut akan dituangkan dalam surat edaran untuk menindaklanjuti sisa PNS Tipikor BHT yang belum diberikan SK PTDH,” jelas Bima.

Melalui surat edaran yang akan diterbitkan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, PPK diminta agar mempercepat proses pemberhentian kepada PNS Tipikor sesuai regulasi karena merugikan Negara.

“Ketentuan selanjutnya akan dituangkan bisa dalam bentuk surat edaran bersama antara Kepala BKN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB, atau berupa surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk Kepala Daerah dan surat edaran Menteri PANRB untuk Instansi Pusat,” sambung Bima yang dilansir dari target24jamnews.com.

Berdasarkan data BKN per tanggal 29 Januari 2019 tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, sebanyak 20 atau 478 PNS persen sudah dijatuhi sanksi PTDH, dengan rincian 49 PNS Kementerian/Lembaga (K/L), dan 429 PNS daerah

Dalam Konferensi Pers tersebut Kepala BKN didampingi oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto beserta Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Tauchid Djatmiko dan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di sela-sela kegiatan focus group discussion (FGD) dan workshop kepegawaian yang diselenggarakan di Kantor Regional II BKN Surabaya. (rel-marsht)