JAKARTA, GREENBERITA.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku baru saja menerima telepon dari pengacara Buni Yani yang menyatakan akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Dilansir lensawarga.com, Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok, Jumat (1/2/2019).
Menurut penjelesan Abdul, bahwa Pengacara itu akan hadir bersama Buni Yani, dimana hal tersebut berkaitan dengan eksekusi terhadap putusan kasasi terkait perkara Buni Yani.
“Buni Yani melalui pengacaranya menelepon Pak Kajari (Kepala Kejari Depok Sufari) dan sesuai komitmen pengacaranya bahwa Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif,” kata Abdul.
“Jadi sudah telepon ke Pak Kajari bahwa akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri,” imbuh Abdul.
Namun Abdul mengaku belum tahu pasti kapan Buni Yani hadir. Kejaksaan disebutnya dalam posisi menunggu kehadiran Buni Yani.
“Artinya begini ya, kita bukan bicara penahanan, ini kan pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Abdul.
Buni Yani sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan sembari meminta fatwa pada Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak tercantumnya perintah penahanan dan tak adanya keterangan dalam salinan amar putusan acuan putusan hukuman yang dimaksud. Dia meminta jaksa menunggu fatwa MA itu.
(rel-marsht)
Dilansir lensawarga.com, Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok, Jumat (1/2/2019).
Menurut penjelesan Abdul, bahwa Pengacara itu akan hadir bersama Buni Yani, dimana hal tersebut berkaitan dengan eksekusi terhadap putusan kasasi terkait perkara Buni Yani.
“Buni Yani melalui pengacaranya menelepon Pak Kajari (Kepala Kejari Depok Sufari) dan sesuai komitmen pengacaranya bahwa Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif,” kata Abdul.
“Jadi sudah telepon ke Pak Kajari bahwa akan hadir hari ini ke Kejari Depok untuk menyerahkan diri,” imbuh Abdul.
Namun Abdul mengaku belum tahu pasti kapan Buni Yani hadir. Kejaksaan disebutnya dalam posisi menunggu kehadiran Buni Yani.
“Artinya begini ya, kita bukan bicara penahanan, ini kan pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Abdul.
Buni Yani sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan sembari meminta fatwa pada Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak tercantumnya perintah penahanan dan tak adanya keterangan dalam salinan amar putusan acuan putusan hukuman yang dimaksud. Dia meminta jaksa menunggu fatwa MA itu.
(rel-marsht)