BATAM, GREENBERITA.com - Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti pidana umum yang ditangani sepanjang 2017-2018 di halaman Kejari Batam, Kamis.07 /02/19
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan pemusnahan sembilan jenis barang bukti ini masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
"Untuk barang bukti jenis narkotika terdiri dari sabu dan heroin seberat 4,3 kilogram dari 264 perkara. Ekstasti dan sejenis pil dekstro sebanyak 7.387,5 butir dari 9 perkara, serta daun kering ganja sebanyak 857 gram dari 21 perkara," kata Kajari Batam yang dilansir dari kepri.antaranews.com
Selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan, kata Kajari Batam, terdapat juga obat dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 123.380 pcs dari 8 perkara. Selanjutnya handphone beserta aksesorisnya sebanyak 4.642 unit dari 3 perkara.
"7 unit mesin permainan, 97 mikol serta 20 dus barang bukti temuan lainnya juga kita musnahkan hari ini," jelasnya.
Ia menambahkan, setiap barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan harus segera dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada kesempatan yang sama mengatakan penanganan pidana narkotika bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum saja.
"Sebab pemberantasan narkoba di Batam yang kita ketahui sebagai salah satu pintu masuk peredaran barang haram tersebut harus diberantas tuntas, sehingga tidak berdampak pada generasi penerus bangsa," tegasnya. (rel-marsht)
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi mengatakan pemusnahan sembilan jenis barang bukti ini masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
"Untuk barang bukti jenis narkotika terdiri dari sabu dan heroin seberat 4,3 kilogram dari 264 perkara. Ekstasti dan sejenis pil dekstro sebanyak 7.387,5 butir dari 9 perkara, serta daun kering ganja sebanyak 857 gram dari 21 perkara," kata Kajari Batam yang dilansir dari kepri.antaranews.com
Selain barang bukti narkotika yang dimusnahkan, kata Kajari Batam, terdapat juga obat dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 123.380 pcs dari 8 perkara. Selanjutnya handphone beserta aksesorisnya sebanyak 4.642 unit dari 3 perkara.
"7 unit mesin permainan, 97 mikol serta 20 dus barang bukti temuan lainnya juga kita musnahkan hari ini," jelasnya.
Ia menambahkan, setiap barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan harus segera dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada kesempatan yang sama mengatakan penanganan pidana narkotika bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum saja.
"Sebab pemberantasan narkoba di Batam yang kita ketahui sebagai salah satu pintu masuk peredaran barang haram tersebut harus diberantas tuntas, sehingga tidak berdampak pada generasi penerus bangsa," tegasnya. (rel-marsht)