Notification

×

Iklan

Iklan

Kejahatan Seksual Terhadap 5 Anak, Guru Perempuan Terancam 20 Tahun Pidana Penjara, Komnas Perlindungan Anak

2 Feb 2019 | 13:06 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:35Z
MEDAN, GREENBERITA.com - Adanya orang tua melapor polisi melalui LP/ 162/.... Rabu 30 Januari 2019, seorang perempuan berprofesi sebagai guru agama di Aceh Utara berinisial usia 31 tahun ditangkap Polisi karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 5 orang muridnya. 

Atas perbuatannya itu,  NU perempuan belum menikah itu menginap di Mapolres Aeh Utara dan  terancam 20 tahun pidana penjara.

Informasi yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak dari relawan sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara, Rabu 30 Januari 2019 kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 muridnya itu dilakukan dalam waktu terpisah dan dilakukan  dalam rentang waktu setahun terakhir 2018.  Perbuatan bejat dan tak lazim itu dilakukan di kamar pelaku,

Modus dan kronologi kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 orang anak  itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan kepada Mapolres Aceh Utara,  Selasa 29 Januari 2019.

Informasi yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak dari relawan sahabat Anak Indonesia di Aceh Utara, Rabu 30 Januari 2019 kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 muridnya itu dilakukan dalam waktu terpisah dan dilakukan  dalam rentang waktu setahun terakhir 2018.

Perbuatan bejat dan tak lazim itu dilakukan di kamar pelaku,

Modus dan kronologi kejahatan seksual yang dilakukan NU tethadap 5 orang anak  itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan kepada Mapolres Aceh Utara,  Selasa 29 Januari 2019.

Kompol Edwin mengatakan bahwa NU pertama kali melakukan kejahatan seksual pada akhir tahun 2017.  Modus tersangka mula-mula menunjukkan video musik klip musik dari handphonenya kepada korban lalu mengajak para korban ke kamarnya dan setelah di kamar NU kemudian mengajak korban laki-laki bermain keluar masuk burung.  Yuk main masuk-masukan burung,  tidak apa-apa,  tidak apa-apa tidak berdosa demikian rayuan pelaku  kepada korban laki-laki seperti yang dituturkan Kompol Edwin kepada media yang dilansir dari dinamikajabar.com.

Usai melakukan masuk-masukan burung,  para korban laki-laki diberikan sejumlah uang.

Berhasil memperdayai dan mengeksploitasi seksual anak laki-laki, NU lalu mengulangi perbuatannya Januari 2018 dengan anak perempuan.  Kali ini korban diajak dalam kamar bermain cium-ciuman. Begitulah cara pelaku merayu korban.
(rel-marsht)