SIDIKALANG, GREENBERITA.com — Ahir-ahir ini Polres Dairi gencar-gencarnya menabuh genderang perang terhadap Narkoba. Hal itu bukan untuk kalangan awam saja, bahkan di internal Polres Dairi juga turut dibasmi. Pada Jumat (1/2) Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap 5 nama terkait peredaran sabu. Penyisiran yang didapatkan dari Jalan Runding, Sidiangkat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, berujung dengan ditangkapnya 2 oknum polisi tengah mengkonsumsi sabu.
Informasi yang didapatkan, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Dikomandoi Kasat Reserse Narkoba Polres Dairi AKP R. Ginting. M, SH bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi Iptu Tombor Marbun beserta personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Langsung Menuju ke TKP.
Benar saja, penggerebakan di Penginapan Dairi Indah, Jumat (1/2) siang sekitar pukul 13.15 Wib polisi membekuk seorang wanita berinisial MAS (36) berikut narkotika gol I alias Sabu seberat 0,19 gram.
Tak cukup sampai disitu, polisi terus menyisir jaringan terkait dan mengembangkan kasus hingga mendapati tersangka RU (38) di Jalan Abadi, Batang Keruh, Kecamatan Sidikalang sekira pukul 16.00 Wib.
Kerja keras jajaran Sat Res Narkoba kembali membuahkan hasil. Mengelabui dengan cara memesan sabu, petugas membekuk SS (28) warga Desa Lau Sireme Kecamatan Tiga Langga. Dari tangan SS, petugas mendapatkan sabu seberat 0,83 gram.
Menariknya, dalam penggerebekan RU, petugas mendapati 2 oknum polisi tengah mengkonsumsi narkoba.
“Ia (RU) mengaku bahwasanya didalam rumahnya ada 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika Gol I Jenis Sabu,” terang Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP R. Ginting.
Dari pemeriksaan keduanya, polisi mendapati 1 klip sabu seberat 0,20 gram dan 2 klip kosong diduga bekas sabu. Masih dari 2 oknum polisi berinisial RSB (29) dan KH (32) 1 buah alat isap Sabu/bong yg menempel Kaca Vyrex dan Jarum pada sumbunya serta 2 buah Mancis.
Guna keterangan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polres Dairi berikut barang bukti lain seperti uang tunai 200 ribu, 1 unit HP merk Mito dan Strawberry.
Menanggapi hal itu, Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK menyesalkan perilaku oknum anggota Polres Dairi yang terlibat Narkoba.
“Saya sudah berkali-kali himbau dan tegaskan kepada anggota agar jangan pernah menyentuh yang namanya Narkoba. Saya tidak main-main. Saya tegas dalam hal ini. Dan, saya juga himbau kepada masyarakat di kabupaten Dairi, agar menyibukkan dirinya dengan hal yang positif dan berguna bagi keluarganya. Jangan sentuh Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama,” himbau mantan Kaden Gegana Sat Brimob Polda Sumut itu dilansir dari target24jamnews.com, Sabtu (2/2).
(rel-marsht)
Informasi yang didapatkan, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Dikomandoi Kasat Reserse Narkoba Polres Dairi AKP R. Ginting. M, SH bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi Iptu Tombor Marbun beserta personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Langsung Menuju ke TKP.
Benar saja, penggerebakan di Penginapan Dairi Indah, Jumat (1/2) siang sekitar pukul 13.15 Wib polisi membekuk seorang wanita berinisial MAS (36) berikut narkotika gol I alias Sabu seberat 0,19 gram.
Tak cukup sampai disitu, polisi terus menyisir jaringan terkait dan mengembangkan kasus hingga mendapati tersangka RU (38) di Jalan Abadi, Batang Keruh, Kecamatan Sidikalang sekira pukul 16.00 Wib.
Kerja keras jajaran Sat Res Narkoba kembali membuahkan hasil. Mengelabui dengan cara memesan sabu, petugas membekuk SS (28) warga Desa Lau Sireme Kecamatan Tiga Langga. Dari tangan SS, petugas mendapatkan sabu seberat 0,83 gram.
Menariknya, dalam penggerebekan RU, petugas mendapati 2 oknum polisi tengah mengkonsumsi narkoba.
“Ia (RU) mengaku bahwasanya didalam rumahnya ada 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika Gol I Jenis Sabu,” terang Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP R. Ginting.
Dari pemeriksaan keduanya, polisi mendapati 1 klip sabu seberat 0,20 gram dan 2 klip kosong diduga bekas sabu. Masih dari 2 oknum polisi berinisial RSB (29) dan KH (32) 1 buah alat isap Sabu/bong yg menempel Kaca Vyrex dan Jarum pada sumbunya serta 2 buah Mancis.
Guna keterangan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polres Dairi berikut barang bukti lain seperti uang tunai 200 ribu, 1 unit HP merk Mito dan Strawberry.
Menanggapi hal itu, Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK menyesalkan perilaku oknum anggota Polres Dairi yang terlibat Narkoba.
“Saya sudah berkali-kali himbau dan tegaskan kepada anggota agar jangan pernah menyentuh yang namanya Narkoba. Saya tidak main-main. Saya tegas dalam hal ini. Dan, saya juga himbau kepada masyarakat di kabupaten Dairi, agar menyibukkan dirinya dengan hal yang positif dan berguna bagi keluarganya. Jangan sentuh Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama,” himbau mantan Kaden Gegana Sat Brimob Polda Sumut itu dilansir dari target24jamnews.com, Sabtu (2/2).
(rel-marsht)