KARAWANG, GREENBERITA.com - Adanya salah satu kebijakan pemerintah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu masalah yang terus disorot publik maupun penegak hukum.
Karena program yang sebetulnya sangat bermanfaat ini sangat rawan akan terjadinya pungli baik itu dilakukan oleh oknum pegawai BPN maupun oleh oknum pemerintah desa yang ikut terlibat dalam program ini.
Padahal sesuai peraturan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Ir.H Jokowidodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali.
Salah satu NGO lokal, bernama LSM Baladaya melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya praktek pungli PTSL ini. Salah satu desa yang diinvestigasi oleh LSM Baladaya, adalah Desa Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa barat.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, didapatkan data bahwa diduga terjadi pungli pada pelaksanaan program PTSL 2018 di desa Dongkal. Terdapat sejumlah warga yang dimintai uang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang PTSL,” ujar Ketua LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, Senin, (18/02/2019) yang dilansir dari dinamikajabar.com.
“Besarannya variatif warga dipungli oleh Pemerintah Desa dari mulai Rp.500 ribu hingga 10 juta rupiah per bidang,” ujarnya.
Bahkan lanjut Izhar ditemukan juga kwitansi uang pungli yang ditandatangani oleh Kades Dongkal bernama M. Darna dengan besaran variatif, namun sejumlah uang yang dikeluarkan warga disinyalir hanya tipu-tipu belaka. Pasalnya hingga saat ini sertifikat yang diimpikan warga korban pungli PTSL Pemerintah Desa Dongkal tak kunjung didapatkan.
Berdasarkan pada temuan data tersebut Izhar meminta Satgas Saber Pungli Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti temuan Pungli PTSL di desa tersebut dengan tidak melihat nominal punglinya namun lebih menitikberatkan pada budaya pungli yang merusak sendi-sendi kehidupan.
Sementara itu Kepala Desa Dongkal, M Darna hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan pungli PTSL ini. (rel-marsht)
Karena program yang sebetulnya sangat bermanfaat ini sangat rawan akan terjadinya pungli baik itu dilakukan oleh oknum pegawai BPN maupun oleh oknum pemerintah desa yang ikut terlibat dalam program ini.
Padahal sesuai peraturan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Ir.H Jokowidodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali.
Salah satu NGO lokal, bernama LSM Baladaya melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya praktek pungli PTSL ini. Salah satu desa yang diinvestigasi oleh LSM Baladaya, adalah Desa Dongkal Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa barat.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, didapatkan data bahwa diduga terjadi pungli pada pelaksanaan program PTSL 2018 di desa Dongkal. Terdapat sejumlah warga yang dimintai uang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tentang PTSL,” ujar Ketua LSM Baladaya, Izhar Ma’sum Rosadi, Senin, (18/02/2019) yang dilansir dari dinamikajabar.com.
“Besarannya variatif warga dipungli oleh Pemerintah Desa dari mulai Rp.500 ribu hingga 10 juta rupiah per bidang,” ujarnya.
Bahkan lanjut Izhar ditemukan juga kwitansi uang pungli yang ditandatangani oleh Kades Dongkal bernama M. Darna dengan besaran variatif, namun sejumlah uang yang dikeluarkan warga disinyalir hanya tipu-tipu belaka. Pasalnya hingga saat ini sertifikat yang diimpikan warga korban pungli PTSL Pemerintah Desa Dongkal tak kunjung didapatkan.
Berdasarkan pada temuan data tersebut Izhar meminta Satgas Saber Pungli Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti temuan Pungli PTSL di desa tersebut dengan tidak melihat nominal punglinya namun lebih menitikberatkan pada budaya pungli yang merusak sendi-sendi kehidupan.
Sementara itu Kepala Desa Dongkal, M Darna hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan pungli PTSL ini. (rel-marsht)