Ilustrasi |
Perbuatan melanggar hukum dan etika itu diduga dilakukan massa yang menggunakan simbol dan atribut Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Wartawan dalam kerja-kerjanya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8-nya menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum dan dalam setiap penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Mulai dari ralat, hak jawab, sidang etik, dan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Maka, semua perbuatan tak terpuji dan tak layak yang dialami para jurnalis wajib adalah tindakan pidana yang wajib diusut tuntas. Diproses hukum dan dijatuhkan sanksi seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi pelaku dan orang lain.
Melalui rilis yang diterima media, Ketua IWO Sumut menyatakan sikapnya dan menuntut,
1. Hentikan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis...!
2. Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap para pelaku
3. Mengimbau masyarakat untuk bersatu dengan jurnalis khususnya mereka yang mengalami tindak kekerasan karena hal ini mengancam kebebasan berpendapat dan berdemokrasi
4. Kawan-kawan jurnalis agar bersatu mengawal kasus ini sampai mendapat kepastian dan keadilan hukum
5. Mengharapkan semua jurnalis tetap berpegang teguh idealisme profesi dan kode etik
6. Terus menyebarkan virus perlawanan dan perjuangan untuk perbaikan moral dan bangsa ini
(ft)