Ketua DPP HBB, Lamsiang Sitompul, SH |
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH kepada wartawan mengomentari aksi intimidasi kepada salah satu wartawan media TV ONE, Soritua Manurung yang bertugaa di Kabupaten samosir.
"DPP Horas Bangso Batak sangat mengecam keras teradap para pelaku pengamcaman wartawan TV ONE yang berada di samosir, perlu diketahui wartawan adalah salah satu elemen yang selalu getol memperjuangkan kebenaran dan keadailan negara Republik Indonesia.
Media dan Pers sangat dipercaya oleh masyarakat tentang hal hal apa saja yang terjadi di Negara itu, jadi tindakan yang mengancam wartawan TV ONE khususnya di kabupaten samosir, itu sudah merupakan pelanggaran hak Azasi manusia dan mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Karenanya DPP Horas Bangso Batak (HBB) mendukung pelaporan itu dan meminta segera Kepolisian RI mengungkap dan memproses hukum para pelaku dan itu jelas ada pidananya di Undang Undang Pokok Pers," ujar Lamsiang Sitompul.
Dia juga menyesalkan masih adanya intimidasi dan kekerasan di Kabupaten Samosir dengan slogan kebanggaannya "Negeri indah kepingan surga" ini.
Menurutnya, dalam tugas pers tidak seorangpun bisa menghalang halangi apalagi mengancam tugas wartawan dan pers. "Segera proses hukum, karena pengancaman ini bukanlah sekali ini dan sering kali kita dengar ancaman terhadap insan Pers, untuk itu Sekali lagi kami dari DPP Bangso Batak (HBB) meminta agar segera ini di proses secara Hukum dan tuntas," pungkasnya. (red)