LAMPUNG TIMUR, GREENBERITA.com – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 di SMA N 1 Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.310.580.000 diduga terindikasi korupsi.
Dari informasi serta data yang dihimpun tim investigasi, bahwa dari 10 komponen pembiayaan BOS di SMA N 1 Bandar Sribhawono ditemukan adanya indikasi Mark-Up (memperbanyak/memperbesar) mata anggaran pada laporan disejumlah komponen pembiayaan dana BOS.
Sumber mengungkapkan, pihak SMA N 1 Bandar Sribhawono dalam mengelola dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Hampir setiap penggunaan dana untuk setiap pembelian kebutuhan sekolah diduga kuat tidak diyakini kebenarannya. Bahkan terdapat sejumlah laporan pembelanjaan fiktif.
“Selain tidak sesuai juknis, pihak SMA N 1 Bandar Sribhawono disinyalir dalam pengelolaan dana BOS selama ini kurang melibatkan gurumaupun komite sehingga terkesan tidak transparan,” kata sumber yang patut dipercaya saat menghubungi Tipikornewsonline.net belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini menunjukkan bahwa kuat dugaan oknum Kepala SMA N 1 Bandar Sribhawono telah memakai ratusan juta dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti dilasnir dari tipikornewsonline.net.
Sehingga, diduga penyimpangan ini terjadi mulai dari penyusunan RAPBS yang kurang melibatkan partisipasi masyarakat, dan prosentase belanja rutin lebih membengkak serta pengalokasian pos anggaran banyak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan.
Seperti yang diuraikan sumber, dari total keseluruhan dana BOS pada tahun 2018 di SMAN 1 Bandar Swibhawono yang mencapai Rp1.310.580.000,- yang direalisasikan pada Triwulan 1 (Januari s/d Maret) Rp262.360.000, Triwulan 2 (April s/d Juni) Rp522.100.000, Triwulan 3 (Juli s/d September) Rp260.960.000, dan Triwulan 4 (Oktober s/d Desember) Rp265.160.000 banyak terdapat indikasi mark-up dan korupsi.
Diantaranya seperti:
1. Biaya pengelolaan sekolah: Triwulan 1 Rp80.023.700, Triwulan 2 Rp78.678.200, Triwulan 3 Rp91.428.100, dan Triwulan 4 Rp108.010.500.
2. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah: Triwulan 1 Rp83.135.000, Triwulan 2 Rp41.921.000, Triwulan 3 Rp58.466.000, dan Triwulan 4 Rp61.300.000.
3. Pembelian Buku Teks K-13 Untuk Siswa: Triwulan 2 Rp 264.880.000 (2.320 Eksemplar).
4. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran: Triwulan 2 Rp14.905.000 dan Triwulan 3 Rp 35.315.000.
5. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Triwulan 1 Rp35.487.000, Triwulan 2 Rp35.147.000, Triwulan 3 Rp20.461.300 dan Triwulan 4 Rp15.250.000.
6. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran: Triwulan 1 Rp39.534.200, Triwulan 2 Rp50.710.800, Triwulan 3 Rp32.677.600, dan Triwulan 4 Rp50.698.400.
Berdasarkan keterangan dan informasi di atas, banyak kalangan masyarakat menilai, bahwa oknum Kepala SMA N 1 Bandar Sribhawono diduga telah melakukan penyimpangan/ pelanggaran (KKN) secara sengaja dalam pelaksanaan realisasi dana BOS tahun 2018 sehingga potensi kerugian uang negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Diharapkan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana, biaya bagi yang tidak mampu, dan lain sejenisnya, lambat laun akan masuk ke kantong-kantong pemburu uang negara.
Jangan sampai korupsi mengancam dunia pendidikan. Dampak besar yang timbul jika lembaga pendidikan dibumbui oleh perilaku culas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), jangan harap generasi penerus bangsa akan berkembang dan beriklim cerdas.
Bagaimana tanggapan kepala SMA N 1 Bandar Sribhawono selaku penanggung jawab anggaran, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang. (rel-marsht)
Dari informasi serta data yang dihimpun tim investigasi, bahwa dari 10 komponen pembiayaan BOS di SMA N 1 Bandar Sribhawono ditemukan adanya indikasi Mark-Up (memperbanyak/memperbesar) mata anggaran pada laporan disejumlah komponen pembiayaan dana BOS.
Sumber mengungkapkan, pihak SMA N 1 Bandar Sribhawono dalam mengelola dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Hampir setiap penggunaan dana untuk setiap pembelian kebutuhan sekolah diduga kuat tidak diyakini kebenarannya. Bahkan terdapat sejumlah laporan pembelanjaan fiktif.
“Selain tidak sesuai juknis, pihak SMA N 1 Bandar Sribhawono disinyalir dalam pengelolaan dana BOS selama ini kurang melibatkan gurumaupun komite sehingga terkesan tidak transparan,” kata sumber yang patut dipercaya saat menghubungi Tipikornewsonline.net belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini menunjukkan bahwa kuat dugaan oknum Kepala SMA N 1 Bandar Sribhawono telah memakai ratusan juta dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti dilasnir dari tipikornewsonline.net.
Sehingga, diduga penyimpangan ini terjadi mulai dari penyusunan RAPBS yang kurang melibatkan partisipasi masyarakat, dan prosentase belanja rutin lebih membengkak serta pengalokasian pos anggaran banyak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan.
Seperti yang diuraikan sumber, dari total keseluruhan dana BOS pada tahun 2018 di SMAN 1 Bandar Swibhawono yang mencapai Rp1.310.580.000,- yang direalisasikan pada Triwulan 1 (Januari s/d Maret) Rp262.360.000, Triwulan 2 (April s/d Juni) Rp522.100.000, Triwulan 3 (Juli s/d September) Rp260.960.000, dan Triwulan 4 (Oktober s/d Desember) Rp265.160.000 banyak terdapat indikasi mark-up dan korupsi.
Diantaranya seperti:
1. Biaya pengelolaan sekolah: Triwulan 1 Rp80.023.700, Triwulan 2 Rp78.678.200, Triwulan 3 Rp91.428.100, dan Triwulan 4 Rp108.010.500.
2. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah: Triwulan 1 Rp83.135.000, Triwulan 2 Rp41.921.000, Triwulan 3 Rp58.466.000, dan Triwulan 4 Rp61.300.000.
3. Pembelian Buku Teks K-13 Untuk Siswa: Triwulan 2 Rp 264.880.000 (2.320 Eksemplar).
4. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran: Triwulan 2 Rp14.905.000 dan Triwulan 3 Rp 35.315.000.
5. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Triwulan 1 Rp35.487.000, Triwulan 2 Rp35.147.000, Triwulan 3 Rp20.461.300 dan Triwulan 4 Rp15.250.000.
6. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran: Triwulan 1 Rp39.534.200, Triwulan 2 Rp50.710.800, Triwulan 3 Rp32.677.600, dan Triwulan 4 Rp50.698.400.
Berdasarkan keterangan dan informasi di atas, banyak kalangan masyarakat menilai, bahwa oknum Kepala SMA N 1 Bandar Sribhawono diduga telah melakukan penyimpangan/ pelanggaran (KKN) secara sengaja dalam pelaksanaan realisasi dana BOS tahun 2018 sehingga potensi kerugian uang negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Diharapkan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana, biaya bagi yang tidak mampu, dan lain sejenisnya, lambat laun akan masuk ke kantong-kantong pemburu uang negara.
Jangan sampai korupsi mengancam dunia pendidikan. Dampak besar yang timbul jika lembaga pendidikan dibumbui oleh perilaku culas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), jangan harap generasi penerus bangsa akan berkembang dan beriklim cerdas.
Bagaimana tanggapan kepala SMA N 1 Bandar Sribhawono selaku penanggung jawab anggaran, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang. (rel-marsht)