PADANG SIDIMPUAN, GREENBERITA.com – Seorang warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Adil, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, JK (38), terpaksa nginap di sel tahanan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sejak Selasa (12/2/2019) malam.
Pria berbadan tambun itu ditangkap polisi saat sedang mengutip setoran judi KIM dari seorang penulis di sebuah warung kopi di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Padang sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah kepada wartawan menjelaskan, penangkapan JK berawal dari informasi warga. “Ada informasi yang dipercaya, bahwa di salah satu warung kopi sekitar Jalan Serma Lian Kosong, sering terjadi tindak pidana perjudian jenis KIM.
Dari hasil penyidikan di TKP, ternyata informasi itu benar dan personel berhasil mengamakan JK yang diduga berperan sebagai tukang rekap judi KIM,” jelas Abdi,yang dilansir dari target24jamnews.com, Rabu (13/2/2019) siang.
Hasi penggeledahan terhadap JK, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Nokia berikut uang tunai Rp500 ribu.
Guna proses lebih lanjut, JM dan barang buktipun di boyong petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan. “Kita masih mendalami kasus ini pengembangan. Untuk sementara tersangka kita kenakan pasal 303,” pungkasnya. (rel-marsht)
Pria berbadan tambun itu ditangkap polisi saat sedang mengutip setoran judi KIM dari seorang penulis di sebuah warung kopi di Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Padang sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah kepada wartawan menjelaskan, penangkapan JK berawal dari informasi warga. “Ada informasi yang dipercaya, bahwa di salah satu warung kopi sekitar Jalan Serma Lian Kosong, sering terjadi tindak pidana perjudian jenis KIM.
Dari hasil penyidikan di TKP, ternyata informasi itu benar dan personel berhasil mengamakan JK yang diduga berperan sebagai tukang rekap judi KIM,” jelas Abdi,yang dilansir dari target24jamnews.com, Rabu (13/2/2019) siang.
Hasi penggeledahan terhadap JK, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Nokia berikut uang tunai Rp500 ribu.
Guna proses lebih lanjut, JM dan barang buktipun di boyong petugas menuju Mapolres Padangsidimpuan. “Kita masih mendalami kasus ini pengembangan. Untuk sementara tersangka kita kenakan pasal 303,” pungkasnya. (rel-marsht)