JAMBI, GREENBERITA.com – Sidak dilakukan oleh Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Jambi, Senin (4/2/19) beberapa produk makanan ditarik.
Dikatakan Kepala Dinas Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah bahwa dalam pemeriksaannya pada beberapa toko di pasar tersebut, ditemukan beberapa merk dan produk kemasan yang tidak diberi label, tidak mencatumkan izin edarnya, serta tidak memberitahu kadaluarsanya.
“Produk itu seperti makanan kacang-kacangan gitu, tidak diberi label, tidak memasang izin edarnya, terus tidak dikasih kadaluarsanya. Dan itu kami tarik, untuk tidak dijual lagi, sampai semuanya dipenuhi.” kata Ariansah pada awak media.
Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan sebelum semuanya dipasang, penjualan produk tersebut akan dihentikan. Jika nanti ditemukan dijual lagi, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
“Kami sudah mengikuti sarannya, tadi sudah kita tarik. Tapi, kalau nanti masih ditemukan lagi dijual dipasaran, maka terpaksa kami sita,” tegasnya seperti dilansir dari dinamikajambi.com.
Sebelumnya diketahui, dalam sidak tersebut, Disperindag memeriksa berbagai merk makanan yang tidak memiliki izin dan unsur terkait lainnya.
Selanjutnya, sidak ini juga dilakukan guna untuk memberikan kenyamanan, keamanan bagi masyarakat atau konsumen dalam membeli dan berbelanja.
Untuk itu dirinya menghimbau, kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk lebih teliti dalam membeli makanan, apapun itu produk dan merknya.
“Kita juga minta kepada masyarakat, untuk lebih teliti dan kritis dalam membeli setiap makanan dan barang-barang. Jangan nanti kita terkena efek dari kenakalan oknum pemasok dan oknum penjual.” pungkasnya. (rel-marsht)
Dikatakan Kepala Dinas Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah bahwa dalam pemeriksaannya pada beberapa toko di pasar tersebut, ditemukan beberapa merk dan produk kemasan yang tidak diberi label, tidak mencatumkan izin edarnya, serta tidak memberitahu kadaluarsanya.
“Produk itu seperti makanan kacang-kacangan gitu, tidak diberi label, tidak memasang izin edarnya, terus tidak dikasih kadaluarsanya. Dan itu kami tarik, untuk tidak dijual lagi, sampai semuanya dipenuhi.” kata Ariansah pada awak media.
Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan sebelum semuanya dipasang, penjualan produk tersebut akan dihentikan. Jika nanti ditemukan dijual lagi, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
“Kami sudah mengikuti sarannya, tadi sudah kita tarik. Tapi, kalau nanti masih ditemukan lagi dijual dipasaran, maka terpaksa kami sita,” tegasnya seperti dilansir dari dinamikajambi.com.
Sebelumnya diketahui, dalam sidak tersebut, Disperindag memeriksa berbagai merk makanan yang tidak memiliki izin dan unsur terkait lainnya.
Selanjutnya, sidak ini juga dilakukan guna untuk memberikan kenyamanan, keamanan bagi masyarakat atau konsumen dalam membeli dan berbelanja.
Untuk itu dirinya menghimbau, kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk lebih teliti dalam membeli makanan, apapun itu produk dan merknya.
“Kita juga minta kepada masyarakat, untuk lebih teliti dan kritis dalam membeli setiap makanan dan barang-barang. Jangan nanti kita terkena efek dari kenakalan oknum pemasok dan oknum penjual.” pungkasnya. (rel-marsht)