PURWAKARTA, GREENBERITA.com - Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu siap edar 3 orang berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Dalam press realesenya,Kapolres Purwakarta,AKBP Twedi A.B mengatakan,terungakapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan,
"dijalan taman makam pahlawan ditangkap berinisial K, kemudian dikembangkan," ungkap kapolres Purwakarta didampingi Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,Kamis,(7/2/2019).
Setelah dikembangkan,keluarlah dua nama berinisial I dan S,dan akhirnya ditelusuri dan ternyata itu tempat pelaku pertama.
"Ternyata inisial I dan S ini adalah istri dan adik dari pelaku pertama,satu keluarga," ujarnya.
Barang bukti yang diamakan sebanyak 37 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Atas perbuatannya,para pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU.RI.No 35 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara," ucapnya seperti dilansir dari dinamikajabar.com.
Ditempat yang sama,Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH menambahkan,Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus Penyalahgunaan Narkotika, dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 pelaku,8 orang pria dan dua orang wanita dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja
"Para pelaku berhasil diamankan di berbagai tempat berbeda disejumlah daerah di Purwakarta," ungkapnya. (rel-marsht)
Dalam press realesenya,Kapolres Purwakarta,AKBP Twedi A.B mengatakan,terungakapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan anggota melakukan penyelidikan,
"dijalan taman makam pahlawan ditangkap berinisial K, kemudian dikembangkan," ungkap kapolres Purwakarta didampingi Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,Kamis,(7/2/2019).
Setelah dikembangkan,keluarlah dua nama berinisial I dan S,dan akhirnya ditelusuri dan ternyata itu tempat pelaku pertama.
"Ternyata inisial I dan S ini adalah istri dan adik dari pelaku pertama,satu keluarga," ujarnya.
Barang bukti yang diamakan sebanyak 37 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Atas perbuatannya,para pelaku diganjar pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU.RI.No 35 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara," ucapnya seperti dilansir dari dinamikajabar.com.
Ditempat yang sama,Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo,SH menambahkan,Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus Penyalahgunaan Narkotika, dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 pelaku,8 orang pria dan dua orang wanita dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja
"Para pelaku berhasil diamankan di berbagai tempat berbeda disejumlah daerah di Purwakarta," ungkapnya. (rel-marsht)