Screenshot video saat karung berisi bangkai ikan diangkut penyelam ke luar danau | sumber video: youtube/lintangnews |
Hal tersebut terungkap setelah Salah seorang penyelam, Larry Holmes Hutapea menyelam ke dasar Danau Toba di wilayah Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir dan menemukan beberapa karung bangkai ikan mati yang diduga dibuang oleh pegawai Perusahaan budidaya perikanan, PT Aquafarm Nusantara.
Bukti bangkai ikan mati yang diangkat dari dasar Danau Toba tersebut, disaksikan langsung oleh Bapak Darwin Siagian (Bupati Toba Samosir), Bapak Monang Sitorus (Wakil Bupati Toba Samosir), Kasat Reskrim Polres Toba Samosir dan anak buahnya, pemerhati lingkungan hidup, masyarakat setempat dan juga para awak media.
Hal itu disampaikan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) melalui press liris yang diterima GREENBERITA.com pada Senin, (28/1/2019).
YPDT melalui ketuanya Maruap Siahaan, mengecam kejadian tersebut, karena menurut YPDT kejadian itu sudah dapat dikualifikasikan sebagai Kejahatan lingkungan.
Selain itu, Pakan Ikan yang ditabur lebih dari 200 ton setiap hari menambah rentetan beban pencemaran terhadap perairan Danau Toba.
Pada Desember 2017, YPDT merilis bahwa Danau Toba telah tercemar akibat aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan Budidaya Perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) dengan Chemcal Oxygen Demand (COD) sudah mencapai 40 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 10 mg/liter dan Biological Oxygen Demand (BOD) sudah mencapai 3,7 mg/liter atau jauh di atas batas maksimum 2 mg/liter.
Laporan ke Kepolisian juga sudah pernah dilakukan oleh YPDT yaitu ke Polda Sumatera Utara pada 23 Januari 2017 dan kemudian ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta pada Rabu, 19 Juli 2017 dengan Laporan Polisi Nomor 706/VII/2017/Bareskrim.
Kepolisian melalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hanya sekali melakukan panggilan kepada Pelapor untuk meminta keterangan terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) dan PT Suri Tani Pemuka (anak perusahan Japfa Comfeed) pada Senin, 21 Agustus 2017 dan selanjutnya belum ada perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Demikian pula masyarakat Sirungkungon yang dimotori Arimo Manurung dan kawan-kawan telah melaporkan pula kasus PT. Aquafarm Nusantara ini Ke Polres Tobasa pertengahan tahun 2018 lalu, namun tidak ada progress dan Perusahaan tetap saja beroperasi dan melanjutkan kejahatan di bidang lingkungan hidup.
Sumber video: Youtube/Lintang News
Hari ini YPDT, melalui Kuasa Hukumnya Robert Paruhum Siahaan, SH dan Deka Saputra Saragih, SH.M.H, mengunjungi DitResKrimSus Polda Sumut guna mempertanyakan perkembangan perkara dugaan pidana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pengairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 15 ayat (1) huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang dilakukan oleh PT.Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka.
"Dan besok tanggal 29 Januari 2019 YPDT juga akan menghadiri sidang lanjutan perkara dengan register nomor 550/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku TERGUGAT I, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, selaku TERGUGAT II, Bupati Kabupaten Simalungun selaku TERGUGAT III, Bupati Kabupaten Samosir, selaku TERGUGAT IV, dan Bupati Kabupaten Toba Samosir, selaku TERGUGAT V di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba, Robert Paruhum Siahaan, SH dan Deka Saputra Saragih, S.H., M.H. (rel)