Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menyatakan, untuk memutuskan apakah seseorang anggota Polri mendapat sanksi PTDH atau tidak, harus melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE).
"Masalah PTDH harus melalui sidang kode etik. Tapi, itu setelah putusan peradilan umumnya (kasus sabu, red) inkrah," kata Nainggolan kepada wartawan, Rabu (23/1) lansir dari 17merdeka.com.
Disinggung apakah selama ini Brigadir Sofyan disersi (lari dari tugas) sehingga bisa terlibat dalam jaringan narkoba, Nainggolan menegaskan yang bersangkutan masih tergolong aktif (berdinas). Hanya saja sesekali dia tidak masuk bertugas.
"Kalau statusnya, ia personel aktif di Sabhara Polres Samosir," sebutnya.
Ditanya sudah berapa lama Brigadir Sofyan terlibat dalam jaringan narkoba, Nainggolan mengaku tidak tahu karena masih dalam proses pendalaman penyidik Ditres Narkoba Poldasu. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu.
"Itu yang masih didalami, sudah berapa lama dia terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan, Brigadir Sofyan dan rekannya AM alias O, ditangkap dari Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1/2019) pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, keduanya melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 15 Kg narkotika jenis sabu. Turut diamankan 1 unit mobil Toyota Rush nomor polisi BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit handphone (HP).
"Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dan memperoleh upah diatas Rp 10 juta untuk sekali kirim," terangnya.
(rel-marsht)