Ahmad Dhani | instagram |
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Musisi itu dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter
"Hakim Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019)
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," lanujut hakim.
Cuitan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Cuitan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP". Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Rel)